Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan rancangan peraturan wali kota (Perwali) mengenai penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPBD) untuk mengatasi potensi kecurangan pada tahun depan dan seterusnya.
"Drafnya sudah dibuat, kami akan laporkan ke pak wali (Bima Arya) dan akan kami lakukan forum grup diskusi dengan pakar dan usur masyarakat untuk mematangkan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.
Sujatmiko menjelaskan bahwa di dalam rancangan Perwali PPDB yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor memuat aturan lebih rinci mengenai berbagai jalur penerimaan peserta didik.
Aturan tersebut meliputi jalur siswa miskin, jalur prestasi akademik dan nonakademik serta terakhir zonasi.
Baca juga: Pemkot Bogor rumuskan perwali PPDB antisipasti kecurangan tahun 2023 terulang
Ia menyebutkan bahwa Perwali PPBD Kota Bogor diharapkan dapat menjadi model secara nasional. Oleh karena itu, rancangan dibuat dengan penuh kajian.
Menurut dia, evaluasi PPDB perlu dilakukan di semua jalur agar memberikan rasa komposisi siswa dengan sistem yang baik.
Dinas Pendidikan akan mendiskusikan semua poin-poin itu kepada pihak terkait, seperti Dinas Sosial untuk syarat siswa miskin, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk jalur prestasi nonakademik.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk aturan terkait perpindahan kartu keluarga (KK) bagi calon peserta didik di tahun berjalan, pakar pendidikan, hingga perwakilan orang tua murid.
"Jadi, drafnya sudah ada, kami akan matangkan dengan berbagai pihak supaya betul-betul menyerap solusi ke depan," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya sosialisasikan layanan pengaduan pungli di sekolah
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan dan berlaku sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) selanjutnya, mengantisipasi persoalan kecurangan yang terjadi pada tahun 2023 ini terulang.
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya menyampaikan berdasarkan rekomendasi dari inspektorat. Ia akan menerbitkan perwali khusus, sehingga PPDB tahun 2024 sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya untuk mencegah manipulasi dan memastikan warga yang berhak mendapatkan haknya.
Bima menerangkan dalam perwali nanti ada beberapa aturan akan dilakukan penambahan dan modifikasi mulai syarat penerimaan hingga verifikasi faktual oleh dinas terkait.
Baca juga: APEKSI sampaikan masukan pemerataan soal PPDB ke Kemendikbudristek
Ia menyebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus melarang ada perpindahan domisili kartu keluarga (KK) dalam satu tahun terakhir sebelum PPBD berlangsung.
Dalam perwali juga Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi sistem yang dilakukan dengan baik, verifikasi administrasi dengan scan barcode dari administrasi pendaftar, kemudian verifikasi faktual di lapangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus membentuk panitia khusus setahun sebelum PPBD berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Drafnya sudah dibuat, kami akan laporkan ke pak wali (Bima Arya) dan akan kami lakukan forum grup diskusi dengan pakar dan usur masyarakat untuk mematangkan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.
Sujatmiko menjelaskan bahwa di dalam rancangan Perwali PPDB yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor memuat aturan lebih rinci mengenai berbagai jalur penerimaan peserta didik.
Aturan tersebut meliputi jalur siswa miskin, jalur prestasi akademik dan nonakademik serta terakhir zonasi.
Baca juga: Pemkot Bogor rumuskan perwali PPDB antisipasti kecurangan tahun 2023 terulang
Ia menyebutkan bahwa Perwali PPBD Kota Bogor diharapkan dapat menjadi model secara nasional. Oleh karena itu, rancangan dibuat dengan penuh kajian.
Menurut dia, evaluasi PPDB perlu dilakukan di semua jalur agar memberikan rasa komposisi siswa dengan sistem yang baik.
Dinas Pendidikan akan mendiskusikan semua poin-poin itu kepada pihak terkait, seperti Dinas Sosial untuk syarat siswa miskin, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk jalur prestasi nonakademik.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk aturan terkait perpindahan kartu keluarga (KK) bagi calon peserta didik di tahun berjalan, pakar pendidikan, hingga perwakilan orang tua murid.
"Jadi, drafnya sudah ada, kami akan matangkan dengan berbagai pihak supaya betul-betul menyerap solusi ke depan," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya sosialisasikan layanan pengaduan pungli di sekolah
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan dan berlaku sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) selanjutnya, mengantisipasi persoalan kecurangan yang terjadi pada tahun 2023 ini terulang.
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya menyampaikan berdasarkan rekomendasi dari inspektorat. Ia akan menerbitkan perwali khusus, sehingga PPDB tahun 2024 sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya untuk mencegah manipulasi dan memastikan warga yang berhak mendapatkan haknya.
Bima menerangkan dalam perwali nanti ada beberapa aturan akan dilakukan penambahan dan modifikasi mulai syarat penerimaan hingga verifikasi faktual oleh dinas terkait.
Baca juga: APEKSI sampaikan masukan pemerataan soal PPDB ke Kemendikbudristek
Ia menyebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus melarang ada perpindahan domisili kartu keluarga (KK) dalam satu tahun terakhir sebelum PPBD berlangsung.
Dalam perwali juga Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi sistem yang dilakukan dengan baik, verifikasi administrasi dengan scan barcode dari administrasi pendaftar, kemudian verifikasi faktual di lapangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus membentuk panitia khusus setahun sebelum PPBD berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023