Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan peraturan wali kota (perwali) tentang pengadaan mobil listrik dinas untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Inpres ada beberapa yang harus disiapkan. Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah saat diwawancarai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor, Jabar, Jumat.
Syarifah menyampaikan Pemerintah Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi mengenai standar harga dan teknis lain mengenai pengadaan atau konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca juga: Pemkot Bogor susun anggaran belanja mobil listrik sebagai kendaraan dinas
Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi presiden kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif harus menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik, sehingga hal itu harus disiapkan terlebih dulu.
Dikatakannya, dalam Inpres Nomor 77 Tahun 2022, pembelian kendaraan dinas pemerintah menggunakan daya listrik ke depan.
"Tapi, yang kita lakukan di standar harga harus ada, kalau ada rencana membeli mobil listrik jadi sudah dilindungi dengan regulasi," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani Inpres mobil listrik jadi kendaraan dinas pemerintah
Pemerintah Kota Bogor mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan masih melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan APBD membiayai kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan di daerahnya.
Bima menuturkan pada prinsipnya Pemerintah Kota Bogor menyambut baik penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Baca juga: Ridwan Kamil ajak masyarakat Indramayu beli kendaraan listrik
Instruksi penganggaran mobil listrik, sambung Bima, sudah diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2021, sehingga pada perubahan APBD 2022, Pemerintah Kota Bogor mulai menganggarkan.
Operasional kendaraan listrik akan diawali oleh mobil listrik kepala daerah dan jajaran sebelum ke depan menjadi kendaraan yang massal digunakan masyarakat umum.
Pemkot Bogor siapkan aturan pengadaan kendaraan listrik dinas
Jumat, 16 September 2022 22:57 WIB
Inpres ada beberapa yang harus disiapkan. Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu.