Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, optimistis mampu melampaui target pengumpulan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2016.

"Saat ini untuk target BPHTB 2016 sebesar Rp311.349.964.600 sudah mencapai Rp219.087.716.782 atau sudah mencapai 70,40 persen hingga 4 November 2016," kata Kepala Dispenda Kota Bekasi, Aan Suhanda di Bekasi, Rabu.

Sedangkan untuk realisasi PBB dari target sebesar Rp254.774.828.550, hingga periode yang sama sudah mencapai lebih dari target yakni Rp254.885.111.116 atau 100,04 persen.

Menurut Aan, pencapaian target kerja itu tidak lepas dari serangkaian upaya yang digagas pihaknya sejak Januari 2016.

"Kami menyediakan layanan yang diberi nama Operasi Sisir yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dalam rangka mempermudah pelayanan pembayaran PBB bagi wajib pajak," katanya.

Program itu dijalankan pihaknya bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat, serta sejumlah perbankan yang mendukung pelayanan pembayaran pajak tersebut.

"Perbankan yang bekerja sama dengan kami di antaranya Bank Jabar Banten dan Bank Tabungan Negara. Kami rutin mendatangi masyarakat langsung sesuai tempat yang telah disepakati," katanya.

Operasi Sisir tersebut, kata dia, selain bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembayaran PBB, juga bertujuan untuk mewujudkan percepatan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB.

"Sehingga dapat membantu percepatan pembangunan di Kota Bekasi," katanya.

Operasi Sisir itu menyasar sejumlah lokasi aktivitas masyarakat di 12 kecamatan dan 56 kelurahan, di antaranya agenda rutin Hari Bebas Kendaraan di Jalan Ahmad Yani setiap Minggu pagi.

"Kami terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah dijangkau dan tidak membuang waktu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dispenda Kota Bekasi, Wahyudin menambahkan selain operasi sisir, pihaknya juga membuka layanan berbasis online lewat aplikasi E-BPHTB Online.

Fasilitas itu dibuat guna mempermudah dan mempercepat pelayanan yang berkaitan dengan BPHTB.

"Aplikasi sistem online ini melayani mulai dari perekaman data, pembayaran sampai dengan validasi BPHTB. Aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan pihak terkait mulai dari Notaris, Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Lelang," katanya.

Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat melalui sistem Android di ponsel mereka dengan pengoperasian yang relatif mudah.

Selain itu, pihaknya juga mengadakan pelayanan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB One Day Service kepada wajib pajak yang membutuhkan cetak ulang SPPT PBB tanpa megubah data PBB yang sudah ada.

"Pelayanan salinan ini diproses dalam waktu sehari selesai. Dengan syarat SPPT PBB tidak atau belum diterima wajib pajak, SPPT PBB yang telah diterima rusak, hilang atau terbakar," katanya.
(ADV).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016