Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 300 formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan fungsional.

"Pengumuman resminya akan disampaikan pada akhir bulan ini," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Subang, Hasan Sahroni, di Subang, Kamis.

Ia mengatakan, kalau sebelumnya pada Juli 2023 Pemkab Subang telah mengangkat 822 guru non-ASN menjadi PPPK. Sehingga bisa dipastikan kalau pelamar lowongan untuk PPPK yang akan diumumkan pada akhir Agustus nanti akan berkurang jumlahnya.

Baca juga: Bupati Subang: Pengangkatan guru honorer jadi PPPK bentuk komitmen pemerintah

Menurut dia, pengumuman lowongan PPPK pada akhir Agustus nanti akan menjadi kabar baik terhadap 6.023 non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Pemerintah daerah, kata dia, dalam penerimaan atau lowongan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.

Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Hasan mengingatkan agar para calon pendaftar memerhatikan dokumen yang akan diupload. Dokumen itu jangan sampai tertukar bahkan salah memasukkan dokumen sesuai permintaan, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.

Baca juga: Pemkab Subang luncurkan aplikasi informasi lowongan kerja dan pelatihan

Dikatakannya, terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dan aparatur sipil negara (ASN), yakni mengenai durasi masa kerja.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. Sedangkan PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karir, di mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan yakni fungsional dan pimpinan.

Baca juga: Subang sedang berbenah sambut Kawasan Rebana Metropolitan

"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan.

Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023