Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengadakan seminar Internasional "Diseminasi Layanan Apostille sebagai Upaya Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik"  di Aula Nusantara FHUP, Jakarta Kamis (10/10).

Dekan Fakultas Hukum Universits Pancasila (FHUP) Prof. Eddy Pramono, S.H., M.A mengatakan seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.

"Tak hanya itu seminar ini menyebarluaskan pengetahuan tentang kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik yang terkait dengan layanan apostille," kata Prof. Eddy Pramono. 

Baca juga: UP dan INTI International University, Malaysia kerja sama bidang pendidikan tinggi

Prof. Eddy Pramono menuturkan di seminar juga terdapat berbagi pengalaman dan kisah sukses dari negara-negara yang telah menerapkan layanan apostille secara efektif.

"Sehingga dapat mengetahui tantangan dan solusi potensial dalam implementasi layanan apostille di tingkat nasional dan internasional," ungkapnya.

Selain itu diskusi seminar ini juga menumbuhkan kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar peserta, termasuk akademisi, pejabat pemerintah, profesional hukum, dan pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam proses legalisasi dokumen publik.

Baca juga: Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret kunjungi Fak Psi UP

"Layanan membuat dokumen apostille ini mempermudah masyarakat Indonesia dari segi waktu," kata dia.

Ia mengatakan warga yang ingin melakukan mengurus dokumen tersebut tinggal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

"Tinggal ke Kemkumham saja untuk mengurus melanjutkan kuliah di luar negeri ini simple. Layanan ini sudah disepakati 100 negara yang menyetujui layanan ini. Kita jadi anggota. Baru berlaku di beberapa negara. Indonesia sudah bergabung," ungkapnya.

Baca juga: UP dan BPIP jalin kerja sama sosialisasi & menduniakan nilai-nilai Pancasila

Perlu diketahui Kemenkuham kini melayani pengesahan dokumen bernama Apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen.

Apostille adalah legalisasi tanda pada dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen itu, sebagai bentuk keaslian dokumen.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023