Kepolisian Resor Bogor menetapkan satu tersangka aksi tawuran berinisial MR (18) yang menyebabkan satu orang luka berat saat beraksi di Jalan Alternatif Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa MR ditetapkan sebagai tersangka karena usianya sudah mencukupi untuk dikenakan perkara pidana.
Sedangkan, kata dia, tujuh pelaku tawuran lainnya tidak ditetapkan tersangka, melainkan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu untuk mengikuti pembinaan.
Baca juga: Polisi tangkap lima remaja konvoi bawa pedang di Bogor
Baca juga: Petugas gabungan gelar patroli malam hari cegah aksi tawuran di Bogor
"Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam," ujarnya.
Adhimas menyebutkan, akibat aksi tawuran tersebut, salah satu siswa berinisial RA (16) mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
"Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit," papar Adhimas.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pakaian seragam SMK Muhammadiyah, satu seragam SMK Yayasan Pendidikan Amal Mulia, enam unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan dua bilah celurit.
Sementara, Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah itu sudah direncanakan oleh para pelakunya sejak tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Polres Bogor beri catatan khusus pada SKCK pelaku tawuran
Saat itu, aksi tawuran sempat batal karena salah satu pihak sekolah tidak hadir di waktu yang sudah disepakati.
"Saat mereka berangkat sekolah (pagi), mereka bertemu di jalan dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut," ungkap Irrine.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa MR ditetapkan sebagai tersangka karena usianya sudah mencukupi untuk dikenakan perkara pidana.
Sedangkan, kata dia, tujuh pelaku tawuran lainnya tidak ditetapkan tersangka, melainkan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu untuk mengikuti pembinaan.
Baca juga: Polisi tangkap lima remaja konvoi bawa pedang di Bogor
Baca juga: Petugas gabungan gelar patroli malam hari cegah aksi tawuran di Bogor
"Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam," ujarnya.
Adhimas menyebutkan, akibat aksi tawuran tersebut, salah satu siswa berinisial RA (16) mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
"Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit," papar Adhimas.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pakaian seragam SMK Muhammadiyah, satu seragam SMK Yayasan Pendidikan Amal Mulia, enam unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan dua bilah celurit.
Sementara, Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah itu sudah direncanakan oleh para pelakunya sejak tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Polres Bogor beri catatan khusus pada SKCK pelaku tawuran
Saat itu, aksi tawuran sempat batal karena salah satu pihak sekolah tidak hadir di waktu yang sudah disepakati.
"Saat mereka berangkat sekolah (pagi), mereka bertemu di jalan dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut," ungkap Irrine.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023