Polres Sukabumi, Jawa Barat menahan dua oknum pelajar SMP karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam secara ilegal yang diduga digunakan untuk tawuran antarpelajar.
 
"Kedua oknum pelajar berusia 14 dan 15 tahun ini ditangkap oleh warga di Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (4/8) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (7/8).
 
Informasi yang dihimpun dari polisi, penahanan kedua oknum pelajar ini berawal saat personel Polsek Parungkuda menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar Pasar Parungkuda. Ternyata setelah diperiksa, warga menangkap dua oknum pelajar SMP yang hendak tawuran.

Baca juga: Polisi tangkap enam oknum pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi bawa senjata tajam
 
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 13 oknum pelajar yang hendak tawuran dan kemudian dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk dimintai keterangan. Namun dari belasan hanya dua pelajar saja yang ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
 
Karena keduanya masih di bawah umur, maka pihak Polsek Parungkuda melimpahkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
 
Dari tangan kedua ABH ini polisi menyita celurit dan mata gergaji (chainsaw) sepanjang 58 cm dengan lebar 8 cm yang sudah dimodifikasi untuk dijadikan senjata tajam dalam aksi tawuran antar-pelajar.

Baca juga: Tiga oknum pelajar bawa senjata tajam terancam dipenjara 10 tahun
 
Menurut Maruly, karena keduanya masih di bawah umur tentunya dalam penanganan kasus pidananya berbeda dengan orang dewasa.
 
"Apa yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun, karena apa yang dilakukan oleh kedua ABH tersebut sudah bertentangan dengan hukum serta membahayakan orang lain," tambahnya.
 
Kedua ABH ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dihukum dengan penjara paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Empat pelajar Sukabumi diciduk polisi akibat tawuran
 
Maruly mengimbau kepada orang tua murid untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya saat beraktivitas di luar rumah seperti tempat dan rekan bermainnya.

Kemudian secara rutin memeriksa barang bawaan dan handphone anak untuk antisipasi terjerumus kepada pergaulan bebas seperti geng motor, penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan jalanan dan kasus kriminalitas lainnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023