Padatnya volume kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan merupakan hal baru. Berbagai wacana penanganan pun bergulir, mulai dari membangun Jalur Puncak II, penyediaan park and ride, cable car, hingga jalan tol.

Jalur yang menghubungkan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur ini memiliki panjang sekitar 22,7 kilometer dengan lebar jalan rata-rata 7 meter.

Namun, kapasitas Jalur Puncak saat ini masih tidak sebanding dengan volume kendaraan keluar-masuk, terlebih pada hari libur yang jumlahnya mencapai 20.000-80.000 kendaraan per hari. Alhasil, kemacetan panjang terjadi.

Sejauh ini, sekitar 37 tahun lamanya, Pemerintah melalui Kepolisian melakukan penanganan kemacetan secara tentatif, dengan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way yang kali pertama diterapkan pada tahun 1986.

Kemudian, Kepolisian menerapkan sistem ganjil genap kendaraan setiap menjelang dan selama libur panjang. Regulasi ini lahir ketika Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi COVID-19, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 84 Tahun 2021.

Meski begitu, sistem satu arah masih menjadi cara paling efektif untuk mengurai kemacetan di Jalur Puncak. One way diterapkan secara situasional ketika sistem ganjil genap tak lagi mampu membendung lonjakan volume kendaraan.

Baca juga: Polisi antisipasi kepadatan lalu lintas jalur Puncak Bogor saat pawai obor

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan sempat melakukan upaya lain untuk menangani kemacetan Jalur Puncak, yakni berupa penerapan rekayasa lalu lintas sistem kanalisasi 2-1 pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Sistem ini membagi arus lalu lintas Jalur Puncak menjadi tiga lajur. Dua lajur ke arah yang sama, dan satu lajur ke arah sebaliknya sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

Namun, rekayasa lalu lintas kanalisasi 2-1 tak dilanjutkan ketika memasuki tahun 2020 karena dinilai tak efektif lantaran masih menimbulkan kemacetan di beberapa titik penyempitan jalan atau bottleneck.


Gagasan infrastruktur

Pada awal tahun 2022, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mewacanakan pembuatan kereta gantung (cable car) sebagai salah satu opsi transportasi menuju Puncak demi menyelesaikan kemacetan di kawasan tersebut.

Usulan senada juga disampaikan oleh Kementerian Perhubungan pada Mei 2023. Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menyatakan sudah melakukan sejumlah kajian terkait pembangunan kereta gantung.

Kajian itu akan dimatangkan oleh Baketrans bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan terkait anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kereta gantung.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pada akhir tahun 2020 berwacana membuat park and ride atau tempat parkir di Kawasan Puncak yang diintegrasikan dengan sistem layanan buy the services (BTS) hingga layanan bus bersubsidi.

Namun, wacana untuk menata transportasi di Jalur Puncak ini tak berlanjut seiring belum siapnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjalankan program buy the services dari BPTJ.

Baca juga: Volume kendaraan di Jalur Puncak Bogor alami peningkatan selama libur sekolah

Upaya lain untuk mengurangi kemacetan adalah melanjutkan pembangunan Jalur Puncak II atau disebut Jalur Poros Tengah Timur (PTT).

Pemerintah Kabupaten Bogor sejatinya sudah mengusulkan penataan Jalur Puncak II, tetapi APBD Kabupaten Bogor tidak cukup sehingga butuh dukungan dari pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor, yang saat itu dipimpin Bupati Ade Yasin, menggelontorkan Rp5 miliar untuk merampungkan pembukaan Jalur Puncak II sepanjang 1,1 kilometer dengan lebar 30 meter melalui program Karya Bakti Skala Besar dengan melibatkan TNI.

Pertengahan tahun 2023, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pembangunan Jalur Puncak II menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Jalur Puncak II akan dibangun sepanjang 62,8 kilometer. Dari 62,8 kilometer itu, sepanjang 48,7 kilometer masuk wilayah Kabupaten Bogor dan 18,5 kilometer berada di wilayah Cianjur. Adapun dari 18,5 kilometer, sepanjang 15,5 kilometer menghubungkan Desa Warga Jaya, Kabupaten Bogor, dan Green Canyon di perbatasan Karawang.

Jalan akan dibangun di kawasan Sentul--Hambalang--Sukamakmur--Pacet--Cipanas. Area dengan panjang jalur 62,8 kilometer itu membutuhkan lahan 115 hektare. Sebanyak 63 persen di antaranya merupakan hibah dari pemilik lahan. Masih ada 1,5 hektare lahan yang belum dibebaskan berada di sekitar Sirkuit Sentul sebagai salah satu akses keluar masuk Jalur Puncak II.

Selain mengatasi kemacetan Jalur Puncak Cisarua, Jalur Puncak II diyakini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Sukamakmur.

Baca juga: Pemkab Bogor sambut baik wacana pembangunan Jalur Puncak II jadi PSN

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sukamakmur memiliki indeks pembangunan manusia (IPM) 52,23 poin, di bawah rata-rata IPM Kabupaten Bogor 69,12 poin. Kecamatan Sukamakmur bahkan memiliki nilai IPM terendah dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Triono Junoasmono mengatakan pembangunan jalur Puncak II dan Jalan Tol Puncak sedang dalam prakarsa, kajian, dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

Panjang jalur pembangunan Tol Puncak ini diperkirakan mencapai 52 kilometer dari Caringin, Bogor, hingga Cianjur dan terbagi menjadi lima seksi pengerjaan secara bertahap. Nilai proyek yang diperkirakan sekitar Rp25 triliun itu ditargetkan terbangun atau operasi pada 2030-2034.

Berbagai upaya ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi sejak puluhan tahun di Jalur Puncak Cisarua. Lebih dari itu juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah yang menjadi favorit wisatawan itu.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023