Hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir, belasan terduga pengedar narkoba diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 14 pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap dua diantaranya merupakan perempuan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Maruly, dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti untuk sabu-sabu sebanyak 108,01 gram dan ganja kering seberat 2,45 kg. 

Ke-14 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini berasal dari 10 kasus yakni sembilan kasus peredaran sabu-sabu sementara satu kasus lainnya merupakan peredaran ganja.

Kasat Narkoba AKP Enjo menambahkan penangkapan ini berkat kerja keras Satnarkoba berhasil di mana para tersangkanya ditangkap saat bertransaksi barang haram itu baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Cicurug Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Caringin, Cicantayan dan Palabuhanratu. 

"Modus operandi para tersangka untuk mengedarkan narkoba tersebut masih menggunakan cara lama yakni bertemu langsung jika antara pengedar dengan maupun pemesannya sudah saling kenal dan cara tempel di suatu tempat sehingga mereka hanya berkomunikasi dengan sambungan telepon," katanya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023