Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menyelesaikan masalah permodalan melalui Program Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang (Kopi Luwang).
"Program Kopi Luwang (Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang) ini hadir untuk membantu masalah permodalan para pelaku UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Karawang, Rochman di Karawang, Jumat.
Ia menjelaskan, program tersebut telah hadir sejak setahun lalu dan sudah banyak membantu pelaku UMKM dalam menyelesaikan masalah permodalan.
Melalui Program Kopi Luwang, kata dia, setiap koperasi yang ada di Karawang diwajibkan membantu minimal sepuluh pelaku UMKM di sekitarnya dengan pinjaman modal lunak sebesar Rp3 juta.
Pelaku UMKM bisa menjadi anggota koperasi di daerahnya masing-masing yang hanya dikenakan bunga transaksi paling tinggi tiga
persen.
Ia berharap Program Kopi Luwang terus membantu pelaku UMKM yang ada di sekitarnya agar permodalan tidak lagi menjadi persoalan bagi para pelaku UMKM.
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 20 Tahun 2008, terdapat kriteria UMKM yang meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Penggolongan UMKM ini dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar.
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Program Kopi Luwang (Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang) ini hadir untuk membantu masalah permodalan para pelaku UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Karawang, Rochman di Karawang, Jumat.
Ia menjelaskan, program tersebut telah hadir sejak setahun lalu dan sudah banyak membantu pelaku UMKM dalam menyelesaikan masalah permodalan.
Melalui Program Kopi Luwang, kata dia, setiap koperasi yang ada di Karawang diwajibkan membantu minimal sepuluh pelaku UMKM di sekitarnya dengan pinjaman modal lunak sebesar Rp3 juta.
Pelaku UMKM bisa menjadi anggota koperasi di daerahnya masing-masing yang hanya dikenakan bunga transaksi paling tinggi tiga
persen.
Ia berharap Program Kopi Luwang terus membantu pelaku UMKM yang ada di sekitarnya agar permodalan tidak lagi menjadi persoalan bagi para pelaku UMKM.
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 20 Tahun 2008, terdapat kriteria UMKM yang meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Penggolongan UMKM ini dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar.
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023