Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau PPDB SMP Tahun 2023 diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional.

"Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri, di Karawang.

Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur yang menginginkan namanya dirahasiakan ini menyampaikan kalau kegiatan transaksional dalam proses PPDB SMP itu dialami di jalur zonasi.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah menengah pertama negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.

"Dikira hanya saya saja yang mengalami itu, ternyata beberapa orang tua lainnya mengalami hal serupa," kata dia.

Baca juga: Karawang siapkan tempat bagi 44.806 pelajar dalam PPDB SMP 2023

Diakuinya kalau ia terpaksa merogoh uang, agar anaknya bisa sekolah ke sekolah menengah pertama negeri di wilayah Karawang Barat. Lagi pula, sekolah ke sekolah negeri itu menjadi impian sang anak.

Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, juga memintai uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah.

Pihak koperasi sekolah tersebut memintai uang setiap orang tua, dengan menyebutkan nominal sekitar Rp1juta.

Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.

Baca juga: Kades/Lurah di Karawang diminta selektif keluarkan SKTM

Pihak koperasi sekolah beralasan kalau biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah.

Dikonfirmasi mengenai adanya kegiatan transaksi saat proses PPDB SMP, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang belum bersedia menyampaikan keterangan secara resmi.

Sesuai dengan tahapan PPDB SMP tahun 2023, kegiatan PPDB digelar pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023.

PPDB SMP ini mencakup penerimaan dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Baca juga: Disdikpora waspadai penggunaan SKTM palsu dalam PPDB

Pendaftaran penerimaan peserta didik lewat jalur zonasi dan afirmasi berlangsung dari 28 Juni sampai 3 Juli 2023.

Kemudian penerimaan peserta didik dari jalur prestasi akademik kuotanya berlangsung dari 5 sampai 8 Juli 2023, sedangkan penerimaan dari jalur prestasi non-akademik pada 26 sampai 27 Juli 2023.

Sementara jalur perpindahan orang tua waktu pendaftarannya dari 22 sampai 27 Juli 2023.*

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023