DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat atas temuan BPK.

Wakil Ketua Pansus LHP BPK Irvan Baihaqi di Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa rekomendasi untuk temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 itu telah disampaikan kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

"Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan ini, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022," kata Irvan.

Ia mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Karena itu, DPRD meminta agar Pemkab Bogor menindak tegas pihak hotel yang lalai dan tidak patuh membayar pajak, dan mengenakan denda maksimal.

Adapun, rekomendasi lain yang disampaikan, secara garis besar mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kerja konsultan perencana dan konsultan pengawas agar ketika ada temuan BPK bisa ikut bertanggungjawab. 

Sebab, sebagian besar temuan BPK adalah kelebihan bayar kepada kontraktor penyedia jasa. Sehingga, Pemkab Bogor harus menarik kembali uang tersebut dari pihak penyedia jasa.  

"Apabila ada unsur kelalaian yang disengaja, terhadap konsultan perencana dan pengawas agar dilakukan blacklist (daftar hitam)," kata Irvan

Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) pada pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Mega Mendung sebesar Rp203 juta, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP)  peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta, peruntukan Gedung Bawaslu Rp257,8 juta.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta

Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.

Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.

Kemudian Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kantor Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp296,2 juta.

Lalu pada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp281,5 juta.

"Direkomendasikan juga, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, panitia khusus telah berkoordinasi terkait penertiban barang milik daerah berupa aset tetap tanah dan kunjungan terhadap tanah seluas 14.7 hektare," katanya.

Irvan menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang disusun oleh pansus tersebut, terutama terkait kekurangan pembayaran, untuk segera dibayar paling lambat tanggal 28 Juli 2023.

"Kemudian memasukkan sanksi atas ketidakcermatan jasa konsultan pengawas. Lalu, mendaftar-hitamkan konsultan pengawas yang tidak bisa bekerja sama dengan baik dan maksimal," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023