Polres Kabupaten Karawang mengoptimalkan razia di tempat hiburan malam dan tempat pijat untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Penanganan dan antisipasi TPPO kini menjadi perhatian bersama," kata Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan, di Karawang, Minggu. 

Ia mengatakan, razia tempat hiburan malam dan tempat pijat sudah dimulai pada Sabtu (24/6) malam. 

Sasaran dalam razia tersebut ialah mengecek pekerja tempat hiburan malam dan terapis di tempat pijat yang masih di bawah umur. 

Untuk razia yang digelar pada Sabtu malam itu, pihak kepolisian dari Polres Karawang tidak menemukan adanya terapis dan pekerja tempat hiburan malam yang di bawah umur.

Di sela razia itu, pihak kepolisian juga menyampaikan agar pengusaha teman hiburan malam dan tempat pijat tidak mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur. Sebab itu berpotensi masuk dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. 

"Kami juga mengimbau agar masyarakat potensi terjadinya TPPO. Karena di antara modus kejahatannya ialah mengiming-imingi kemudahan bekerja dan mendapatkan gaji besar," katanya. 

Sementara itu, pada pekan pertama Juni 2023 Polres Karawang telah menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi mengatakan kalau pelaku tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap itu berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang. 

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke luar negeri, yakni Arab Saudi.

Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Disebutkan kalau pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, agar usianya lebih tua.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023