Sukabumi (Antara Megapolitan) - Warga Kota Sukabumi Jawa Barat hingga kini belum memnafaatkan secara optimal keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menangani penyelesaian permasalahan.

"Ini terbukti dengan sejak Januari hingga September 2016 kami hanya menangani sebanyak 14 kasus. Adapun ke 14 kasus tersebut mayoritas berkaitan dengan masalah leasing dan sudah diselesaikan dengan cara mediasi," kata anggota BPSK Kota Sukabumi, Oscar Lenusa di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, peran dan fungsi BPSK ini diantaranya menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan, dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, bagi warga atau konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga atau perusahaan bisa melaporkannya ke BPSK Kota Sukabumi, untuk ditindaklanjuti dan ditangani sekaligus diselesaikan.

Disamping itu, belum optimalnya konsumen dalam memanfaatkan BPSK ini khususnya dalam melaporkan sengketanya akibat kurangnya pengetahuan dan pemahaman warga terhadap peran dan fungsi BPSK.

Padahal pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada warga. Namun hingga saat ini, masih banyak yang belum mengetahui dan memahami peran dan fungsi BPSK.

Selain itu, pihak BPSK Kota Sukabumi, saat ini sedang berupaya mencoba sekaligus membentuk kelompok-kelompok konsumen cerdas di setiap kecamatan se-Kota Sukabumi.

"Tujuan dibentuknya konsumen cerdas tersebut untuk memperkenalkan keberadaan sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman warga tentang peran dan fungsi BPSK," tambah Oscar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016