Bogor (Antara Megapolitan) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Susy Susilawati menyebutkan keberadaan warga negara asing membawa dampak positif dan negatif.

"Dampak positif kehadiran WNA ini adanya sirkulasi ekonomi, masyarakat mendapat keuntungan dengan kontrakan yang ditempati oleh warga asing," kata Susy usai operasi pendataan WNA di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Menurut Susy, beberapa masyarakat menyewakan tempat tinggalnya untuk disewakan kepada warga negara asing yang mencari suaka. Harga sewa relatif mahal yakni mencapai Rp2 juta per bulannya.

Seperti villa milik Haji Andiansyah di Desa Citeko, dihuni sekitar 38 warga negara asing asal Afganistan. Mereka sudah tinggal hampir delapan bulan hingga satu tahun. Selain kontrakan, aktivitas ekonomi seperti jual beli barang dan makanan juga dirasakan masyarakat.

"Kebanyakan pemilik villa ini warga Jakarta, warga sekitar hanya menjadi penjaga saja," katanya.

Selain dampak positif, keberadaan imigran tersebut juga menimbulkan lebih banyak dampak negatif dengan adanya perbedaan budaya.

"Ada kecemburuan sosial masyarakat yang disewakan rumahnya dengan yang tidak disewakan. Mereka mendapat keuntungan dengan harga sewa yang mahal," katanya.

Dampak negatif lainnya, perbedaan budaya, perbedaan jam tidur. Saat siang semua warga beraktivitas, WNA tidak beraktivitas lebih banyak tidur. Tetapi di malam hari ketika warga setempat sudah beristirahat, warga asing lebih banyak beraktivitas malam hari.

"Yang menjadi masalah lain, adanya perkawinan campuran antara warga negara asing dengan penduduk lokal setempat. Ini timbul persoalan terkait status anaknya," katanya.

Menurut Susy, kondisi tersebut menjadi problem tersediri, secara manusia warga negara asing yang menjadi pencari suaka tersebut memiliki hak asasi untuk beraktivitas layaknya manusia normal, menikah dan berkeluarga.

"Tetapi ada aturan yang tidak membolehkan orang asing ini bekerja, menikah dengan warga setempat. Tetapi, mereka juga butuh hidup dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, menjadi dilemati bagi kita," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bogor, Herman Lukman mengimbau masyarakat untuk tidak menyewakan tempat tinggalnya kepada warga negara asing, untuk menghindari dampak negatif dengan kehadirannya.

"Terkadang masyarakat kita juga usil, mereka sudah menyewakan rumahnya senilai Rp40 juta, lalu laporkan ke kita minta ditertibkan. Orang asingnya tidak mau, karena mereka merasa sudah membayar sewa," kata Herman.

Herman mengatakan, biasanya kedatang warga negara asing ke satu wilayah berdasarkan informasi dari warga negara asing yang juga sudah tinggal di sana. Sehingga informasi tersebut terus berkembang dan warga asing pencari suaka mendatangi lokasi tersebut.

"Mereka juga menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, sebelum mereka menuju negara ketiga, mereka diinformasikan wilayah Cisarua ini tempat aman sementara untuk menetap," kata Herman.

Kantor Imigrasi Wilayah Bogor melakukan operasi pendataan warga negara asing skala besar dengan melibatkan 200 orang personel gabungan terdiri atas anggota Tim PORA, pegawai Imigrasi, Taruna Imigasi, Satpol PP, Polisi, TNI, dan Brimob. Tahun lalu, tercatat jumlah warga negara asing yang berada di kawasan Puncak mencapai 1.447 orang.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016