Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerbitkan 67.710 izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2025.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Hermawan Ragil Putra menjelaskan, pemberian izin tinggal terbanyak adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 54.556 izin, disusul Bebas Visa Kunjungan (BVK) 8.488 izin, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 3.360 izin.
"Data tersebut mencerminkan tingginya minat warga negara asing untuk datang dan tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta baik untuk tujuan wisata, pendidikan, penelitian, maupun kegiatan keagamaan," ujar Hermawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Selain itu, ia mencatat sebanyak 92 izin peralihan ITK, 1.213 Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan satu Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan selama periode tersebut.
Sementara itu, pada aspek pengawasan, Kantor Imigrasi Yogyakarta mencatat 76 operasi intelijen keimigrasian dari target 26 operasi, serta 204 operasi mandiri dari target 48 operasi.
