Purwakarta (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengeluarkan 500 surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) per hari, agar pelayanan publik tetap berlangsung.
"Pelayanan e-KTP tetap berlangsung, meski sebelumnya sempat kekurangan blanko," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Suherman Wilman, di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, untuk di Purwakarta ada sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah pusat belum diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Meski begitu, ditegaskan pihaknya menjamin pelayanan reguler di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta terus berlangsung secara berkesinambungan.
"Jumlah itu tanggungan pusat, belum selesai sampai hari ini. Karena itu, setiap hari rata-rata kami keluarkan 500 surat keterangan pengganti e-KTP agar pelayanan terus berlangsung," kata dia.
Ketersediaan blanko e-KTP itu sendiri sebelumnya menjadi kendala tersendiri bagi efektifitas pelayanan administrasi kependudukan di seluruh daerah, termasuk Purwakarta.
Selama ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta dan seluruh daerah di Indonesia menerima blanko tersebut secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan tidak diperbolehkan untuk mencetak sendiri.
Menyiasati kekurangan blanko e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh per 29 September 2016 disebutkan, Surat Keterangan Pengganti e-KTP dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS dan lain-lain.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menegaskan blanko e-KTP diperkirakan baru akan tersedia kembali pada November 2016 setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.
Menanggapi surat edaran itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta Suherman Wilman menyatakan, sebelum surat tersebut dikeluarkan Ditjen terkait, pihaknya di Purwakarta telah lama menjalankan kebijakan tersebut.
"Dikeluarkannya surat keterangan pengganti e-KTP merupakan buntut dari kekosongan blanko e-KTP," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pelayanan e-KTP tetap berlangsung, meski sebelumnya sempat kekurangan blanko," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Suherman Wilman, di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, untuk di Purwakarta ada sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah pusat belum diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Meski begitu, ditegaskan pihaknya menjamin pelayanan reguler di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta terus berlangsung secara berkesinambungan.
"Jumlah itu tanggungan pusat, belum selesai sampai hari ini. Karena itu, setiap hari rata-rata kami keluarkan 500 surat keterangan pengganti e-KTP agar pelayanan terus berlangsung," kata dia.
Ketersediaan blanko e-KTP itu sendiri sebelumnya menjadi kendala tersendiri bagi efektifitas pelayanan administrasi kependudukan di seluruh daerah, termasuk Purwakarta.
Selama ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta dan seluruh daerah di Indonesia menerima blanko tersebut secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan tidak diperbolehkan untuk mencetak sendiri.
Menyiasati kekurangan blanko e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh per 29 September 2016 disebutkan, Surat Keterangan Pengganti e-KTP dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS dan lain-lain.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menegaskan blanko e-KTP diperkirakan baru akan tersedia kembali pada November 2016 setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.
Menanggapi surat edaran itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta Suherman Wilman menyatakan, sebelum surat tersebut dikeluarkan Ditjen terkait, pihaknya di Purwakarta telah lama menjalankan kebijakan tersebut.
"Dikeluarkannya surat keterangan pengganti e-KTP merupakan buntut dari kekosongan blanko e-KTP," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016