Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) memusnahkan 10 kilogram narkoba jenis sabu dan 363 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tanggal 3 hingga 22 Mei 2023, serta menangkap sembilan orang tersangka.
“Salah satunya perempuan sebagai tersangka kepemilikan pil ekstasi,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam.
Barang bukti sabu yang diamankan pihaknya dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dicampur larutan pembersih toilet sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.
Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu dan ekstasi, guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023