Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta memasang plang penegasan kawasan hutan di lahan sengketa atau lahan yang diklaim kepemilikan tanah di kawasan hutan wilayah Kabupaten Karawang oleh ARA cs.

"Terbukti bahwa putusan MA dimenangkan oleh Perhutani atas tanah petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe," kata Humas KPH Perhutani Purwakarta, Yayat Sudrajat, di Purwakarta, Senin.

Ia menyampaikan perjuangan Perhutani mempertahankan kawasan hutan di petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Karawang, berbuah manis.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1365 PK /Pdt/2022 menolak upaya hukum luar biasa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat ARA cs. Sehingga putusan PK ini mempertegas putusan MA yang dimenangkan Perhutani.

"Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah milik ARA cs tidak terbukti," kata Yayat.

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa objek perkara yang berada di petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe adalah tanah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Selanjutnya pihak Perhutani melaksanakan pemasangan plang/baliho penegasan kawasan hutan di lokasi sengketa, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Pemasangan plang itu disaksikan oleh jajaran KLHK, LMDH, aparat kepolisian, TNI dan jajaran Perhutani.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023