Setelah lima tahun menanti, akhirnya Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Opini WTP terakhir diterima Pemkab Jember sebelumnya adalah pada tahun 2017. 

Tidak mudah mendapatkan opini WTP bagi Jember.

Kabupaten yang dikenal sebagai Kota Tembakau itu hanya memperoleh status disclamer (tidak bisa dinilai) atas LKPD tahun 2019, dan opini tidak wajar pada 2020 karena BPK menemukan pengeluaran sebesar Rp107 miliar tidak sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).

Pemerintah Kabupaten Jember berusaha untuk memperbaiki pengelolaan birokrasi tersebut, sehingga perlu kerja keras dari semua organisasi perangkat daerah untuk memperbaiki pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil, hingga BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPD tahun 2021 atau naik satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya mendapat opini tidak wajar.

Baca juga: Pemkot Depok meraih predikat WTP 12 kali berturut-turut

Wajar tanpa pengecualian, kalimat itu sederhana, tapi sesungguhnya esensinya sangat luar biasa yang didapat atas hasil jajaran Pemkab Jember dalam melaksanakan amanah rakyat, kata Bupati Jember Hendy Siswanto, kepada ANTARA.

Berdasarkan data Pemkab Jember, sebelumnya opini WTP pernah diraih oleh Kabupaten Jember pada tahun 2012, 2015, dan 2017, dan kembali diraih atas LKPD tahun 2022, sehingga diharapkan opini itu tetap bisa dipertahankan dengan baik, seperti yang dilakukan oleh sejumlah kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Probolinggo yang sudah mempertahankan WTP selama 10 kali berturut-turut.

Kabupaten Jember kembali diberikan kepercayaan dari BPK Jatim untuk mendapatkan predikat opini WTP setelah menjalani audit pemeriksaan keuangan, sehingga opini tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Jember mampu melaksanakan amanah rakyat dengan menyelenggarakan anggaran APBD dengan baik.

Baca juga: Kota Bogor kembali raih opini WTP ke-7 berturut-turut dari BPK

Opini WTP berdampak pada investasi dan ekonomi bisa bergerak kencang. 

Paling tidak, tiga manfaat dari penilaian WTP bagi pemkab, yakni meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dan menarik investor, memungkinkan pemkab mendapatkan dana insentif daerah (DID), dan bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik.

Anggaran dalam APBD yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat digunakan untuk program yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Baca juga: Koperasi pegawai di Kota Bogor beraset RP5 miliar raih predikat WTP

Upaya yang dilakukan jajaran pemkab luar biasa, sehingga pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 berhasil meraih opini WTP yang awalnya diragukan bisa meraih WTP.

Dalam opini WTP di Jember, BPK masih menemukan belanja honorarium sebesar Rp1,4 miliar tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal, dan penatausahaan barang milik daerah berupa aset tetap yang belum sepenuhnya tertib.

Dengan demikian, potensi korupsi masih bisa terjadi di pemerintahan daerah, meskipun kabupaten/kota tersebut mendapat predikat opini WTP dari BPK.

Rekomendasi temuan hasil audit BPK di Jember itu mengindikasikan bahwa potensi oportunistik birokrasi untuk korupsi masih ada dengan keberadaan kelebihan pembayaran honorarium dan belanja modal.

Capaian WTP ini harus menjadi pemacu pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. 

Baca juga: Pemkab Purwakarta raih penghargaan dari Kemenkeu

 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023