Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penyelenggara pemilihan umum harus percaya diri tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama isi Pasal 8 ayat (2).

Valina menjelaskan isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemiihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Baca juga: Dosen politik UI: Politik dinasti di tingkat lokal untuk keuntungan partai politik

"Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu. Ini sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen itu. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat, karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani voters (pemilih, red.)," kata Prof. Valina saat menyampaikan pernyataan sikap bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Jakarta, Minggu (21/5) sebagaimana disiarkan kanal YouTube Perludem yang diikuti di Jakarta, Senin.

Wacana revisi PKPU Nomor 10/2023 menuai polemik ketika adanya perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai perbaikan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Puskapol UI: Banyak hambatan yang dialami perempuan sebagai penyelenggara pemilu

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023