Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual ditingkatkan baik saat penindakan di lapangan maupun ketika berproses di pengadilan.
"Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit terbanyak tindak anggota
Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.
"Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan tilang di tempat.
"Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo," katanya menegaskan.
Baca juga: Lemkapi inginkan Kapolri dan Ketua KPK selesaikan polemik
Menurut dia, tilang di tempat itu diberlakukan setelah Polri merespon masukan dari masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
Dia mengatakan sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Baca juga: Lemkapi beri penghargaan "Presisi Award" kepada Kapolresta Bogor
Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak.
Sandi mengatakan Polri akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit terbanyak tindak anggota
Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.
"Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan tilang di tempat.
"Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo," katanya menegaskan.
Baca juga: Lemkapi inginkan Kapolri dan Ketua KPK selesaikan polemik
Menurut dia, tilang di tempat itu diberlakukan setelah Polri merespon masukan dari masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
Dia mengatakan sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Baca juga: Lemkapi beri penghargaan "Presisi Award" kepada Kapolresta Bogor
Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak.
Sandi mengatakan Polri akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023