Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja wanita dengan modus memberikan persyaratan bermalam bersama di hotel agar diperpanjang kontrak.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.

Dia menyatakan apabila dugaan tersebut benar secara fakta, perbuatan dimaksud terbukti telah melanggar aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," ucapnya.

Dani mengaku selama ini pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan koordinasi bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Barat guna menelusuri masalah yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di jagat dunia maya itu.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.

Diketahui di media sosial kini mencuat isu dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023