Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas III Bekasi Pasir Tanjung.

"Kasusnya terjadi pada Senin (5/9) saat seorang perempuan berinisial Y (21) membesuk kekasihnya yang mendekam di penjara dengan membawa sebotol shampoo yang diduga berisi sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Bibilim di Cikarang, Rabu.

Y yang saat itu datang bersama rekannya yang juga berjenis kelamin perempuan berhasil terdeteksi oleh petugas Lapas yang curiga dengan isi dari botol shampoo yang dibawanya.

Saat proses pemeriksaan, petugas mendapati benda yang mencurigakan tercampur cairan shampoo di dalam botol tersebut.

"Pelaku memasukan ke dalam shampoo agar tidak ketahuan petugas dan tercampur isi shamponya, pelaku melapisi benda diduga sabu-sabu itu dengan tiga lapisan, yakni plastik bening, lakban hitam, dan plastic bekas kemasan kopi good yang dibakar hingga merekat," katanya.

Atas kejadian itu, petugas Lapas langsung menyerahkan kedua tamu tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Bibilim, sejuah ini pihaknya baru menahan Y (21), sedangkan rekannya dibebaskan karena tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Rekannya hanya mengantar saja, tidak tahu menahu tentang kasus ini," katanya.

Dikatakan Bibilim, barang yang diduga mirip sabu-sabu itu memiliki bentuk serupa butiran kristal.

"Namun untuk membuktikannya, kami kirim barang bukti itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pastikan kebenarannya. Sebab, untuk membuktikan itu sabu-sabu atau bukan, kami harus uji laboratorium dulu meskipun secara kasat mata memang kami pastikan itu sabu-sabu, bahkan Y juga sudah mengakui itu sabu-sabu," katanya.

Kepastian dari BNN akan menentukan apakah Y akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.

"Kita tunggu hasilnya dulu, kalau positif baru kita tetapkan tersangka," katanya.

Berdasarkan pengakuan Y kepada polisi, kata dia, barang tersebut awalnya diperoleh dari seseorang yang menitipkannya kepada Y untuk dikirim ke Lapas.

"Kami masih buru siapa orang yang menitipkan barang itu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016