Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil membekuk komplotan pengoplos gas elpiji subsidi pemerintah dengan omzet Rp75 juta per bulan.

"Modusnya tabung gas ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. Dalam sebulan, komplotan ini meraih keuntungan hingga Rp75 juta," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, bisnis ilegal yang sudah berlangsung selama lima tahun itu jalankan oleh tersangka MS (62), AM (51), BK (54), SK (49) dan AP (43) di Jalan Bintara IV RT 08/RW 01 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pemindahan gas elpiji bersubsidi dari tabung melon (3 kg) ke tabung gas yang lebih besar, 12 kg dan 50 kg," ujarnya.

Dia mengatakan, laporan itu direspon anggota Unit III Unit Krimsus Satreskrim Polresta Bekasi Kota yang dipimpin oleh Iptu S Dwi Manggalayudha.

Tim kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari dan hasilnya mengarah pada tindak pidana pengoplosan sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

"Pemindahan gas menggunakan selang regulator dan disegel seperti aslinya," ujarnya.

Dengan perbandingan, tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan gas elpiji 3 kg sebanyak 3,5 tabung, sedangkan tabung gas 50 kg diisi sebanyak 16 tabung dari isi gas elpiji 3 kg.

"Pelaku membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp16.500 per tabung dan menjual kembali dalam kemasan tabung 12 kg seharga Rp135.000. Sedangkan, untuk tabung 50 kg dijual seharga Rp500.000 per tabung," katanya.

Para pelaku juga diketahui mendapat keuntungan hingga Rp75 juta per bulan dari bisnis ilegal itu.

"Keuntungannya mencapai Rp75 juta per bulan, terhitung sejak tahun 2011 lalu. Pelaku mendistribusikan ke perorangan dan restoran di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur," katanya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang pick up nomor polisi B 9402 KT yang berisi 30 tabung gas 12 kg.

Selain itu, juga disita satu unit mobil Suzuki pick up nomor polisi B 9996 KAK berisi 78 tabung gas elpiji 3 kg, lima selang regulator, 15 tabung gas elpiji 50 kg serta tutup gas elpiji (segel).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, b dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016