Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melarang a aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel, dari semua mitra menjelang Lebaran 2023.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim di Balai Kota Bogor, Kamis malam, mengatakan bahwa larangan tersebut sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
"Jadi, larangannya sama, tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk parsel. Jadi, ini imbauannya juga untuk mitra, ya, jangan memberi parsel lebaran kepada ASN," kata Dedie Rachim.
Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah meminta ASN untuk menaati Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.
Menurut Dedie Rachim, yang terpenting bagi ASN adalah menghindari gratifikasi. Meski demikian, kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, hadiah, potongan harga, dan sebagainya, dapat dikenai sanksi sesuai yang berlaku.
"Kalau sudah ada yang telanjur, ada sanksi," ujarnya.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pejabat atau ASN dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.
Dalam situasi ASN yang tidak menolak langsung pemberian berindikasi gratifikasi, kata dia, dapat melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi terjadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim di Balai Kota Bogor, Kamis malam, mengatakan bahwa larangan tersebut sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
"Jadi, larangannya sama, tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk parsel. Jadi, ini imbauannya juga untuk mitra, ya, jangan memberi parsel lebaran kepada ASN," kata Dedie Rachim.
Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah meminta ASN untuk menaati Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.
Menurut Dedie Rachim, yang terpenting bagi ASN adalah menghindari gratifikasi. Meski demikian, kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, hadiah, potongan harga, dan sebagainya, dapat dikenai sanksi sesuai yang berlaku.
"Kalau sudah ada yang telanjur, ada sanksi," ujarnya.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pejabat atau ASN dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.
Dalam situasi ASN yang tidak menolak langsung pemberian berindikasi gratifikasi, kata dia, dapat melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi terjadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023