Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungkapkan pencatatan aset tanah dan konstruksi Pemerintah Kota Bogor bersertifikat perlu ditingkatkan dan membutuhkan penanganan serius mengingat capaiannya baru sekitar 26 persen dari aset sebanyak 3.850 bidang tanah.
Endah Purwanti di Kota Bogor, Rabu, mrmgatakan hasil Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2022 di Ruang Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor yang disampaikan pada Selasa (11/4) belum menunjukkan pencatatan yang optimal.
Ia melihat Pemkot kurang serius dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset yang dimiliki dan dikelola, khususnya pada pencatatan aset berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan.
“Aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota Bogor baru 26,08 persen yang tersertifikasi. Selain itu hanya 26,98 persen konstruksi dalam pengerjaan yang dokumennya sudah lengkap. Ini menjadi masalah serius yang harus ditangani segera,” kata Endah.
Endah menekankan pentingnya sertifikasi aset tanah agar jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta tanah yang ada dapat dikelola secara maksimal, baik untuk pelayanan publik, fasilitas publik, ataupun menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkot Bogor.
Selain itu, Endah juga menemukan bahwa masih ada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang capaian kelengkapan pencatatan asetnya masih di bawah 75 persen.
“Perlu adanya kolaborasi dari seluruh OPD yang ada untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset ini yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Selain itu, adanya aplikasi SIMASDA harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pencatatan aset secara digital,” kata Endah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Endah Purwanti di Kota Bogor, Rabu, mrmgatakan hasil Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2022 di Ruang Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor yang disampaikan pada Selasa (11/4) belum menunjukkan pencatatan yang optimal.
Ia melihat Pemkot kurang serius dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset yang dimiliki dan dikelola, khususnya pada pencatatan aset berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan.
“Aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota Bogor baru 26,08 persen yang tersertifikasi. Selain itu hanya 26,98 persen konstruksi dalam pengerjaan yang dokumennya sudah lengkap. Ini menjadi masalah serius yang harus ditangani segera,” kata Endah.
Endah menekankan pentingnya sertifikasi aset tanah agar jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta tanah yang ada dapat dikelola secara maksimal, baik untuk pelayanan publik, fasilitas publik, ataupun menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkot Bogor.
Selain itu, Endah juga menemukan bahwa masih ada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang capaian kelengkapan pencatatan asetnya masih di bawah 75 persen.
“Perlu adanya kolaborasi dari seluruh OPD yang ada untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset ini yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Selain itu, adanya aplikasi SIMASDA harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pencatatan aset secara digital,” kata Endah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023