Purwakarta (Antara Megapolitan) - Perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkendala karena kosongnya pasokan blanko e-KTP untuk daerah tersebut.
Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis, mengatakan, sejak tiga pekan terakhir daerahnya tidak lagi mendapat pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
Terakhir pengiriman blanko e-KTP tersebut hanya dikirim sekitar 1.000 blanko untuk dicetak menjadi e-KTP.
Catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta, di daerah itu terdapat 634.705 jiwa yang wajib memiliki KTP. Dari total pewajib KTP itu, sebanyak 633.260 jiwa di antaranya sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sisanya yang belum melakukan perekaman eKTP sebanyak 1.445 jiwa, ditambah pewajib KTP pemula yang berjumlah sekitar 15 ribu jiwa sampai dengan Desember 2016.
"Untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP data tapi belum cetak KTP elektronik mencapai 24.656 jiwa. Itu terjadi akibat kekosongan blanko," kata dia.
Ia mengatakan, kasus kekosongan pasokan blanko e-KTP itu cukup mengganggu proses perekaman hingga pencetakan e-KTP di Purwakarta.
Atas kondisi itu, Dedi mengusulkan agar presiden bisa bertindak cepat dengan mengeluarkan Kepres yang mengatur mengenai pencetakan dan pendistribusian e-KTP.
Menurut Dedi, pengadaan blanko tidak perlu tersentral di pusat, namun bisa tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan merujuk standarisasi nasional seperti layaknya pembuatan surat suara saat musim pemilu.
"Jadi nanti dibuat pengadaannya merata, merujuk ke kebutuhan kota/kabupaten. Nanti sifatnya bisa digabung per daerah seperti Purwakarta-Subang-Karawang atau per satu kabupaten/kota bisa melakukan pengadaannya sendiri sesuai kebutuhan blanko e-KTP," kata dia.
Ia menilai, jika daerah terus-menerus menunggu pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat, maka proses e-KTP akan semakin lama. Sebab blanko-nya selalu habis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis, mengatakan, sejak tiga pekan terakhir daerahnya tidak lagi mendapat pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
Terakhir pengiriman blanko e-KTP tersebut hanya dikirim sekitar 1.000 blanko untuk dicetak menjadi e-KTP.
Catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta, di daerah itu terdapat 634.705 jiwa yang wajib memiliki KTP. Dari total pewajib KTP itu, sebanyak 633.260 jiwa di antaranya sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sisanya yang belum melakukan perekaman eKTP sebanyak 1.445 jiwa, ditambah pewajib KTP pemula yang berjumlah sekitar 15 ribu jiwa sampai dengan Desember 2016.
"Untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP data tapi belum cetak KTP elektronik mencapai 24.656 jiwa. Itu terjadi akibat kekosongan blanko," kata dia.
Ia mengatakan, kasus kekosongan pasokan blanko e-KTP itu cukup mengganggu proses perekaman hingga pencetakan e-KTP di Purwakarta.
Atas kondisi itu, Dedi mengusulkan agar presiden bisa bertindak cepat dengan mengeluarkan Kepres yang mengatur mengenai pencetakan dan pendistribusian e-KTP.
Menurut Dedi, pengadaan blanko tidak perlu tersentral di pusat, namun bisa tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan merujuk standarisasi nasional seperti layaknya pembuatan surat suara saat musim pemilu.
"Jadi nanti dibuat pengadaannya merata, merujuk ke kebutuhan kota/kabupaten. Nanti sifatnya bisa digabung per daerah seperti Purwakarta-Subang-Karawang atau per satu kabupaten/kota bisa melakukan pengadaannya sendiri sesuai kebutuhan blanko e-KTP," kata dia.
Ia menilai, jika daerah terus-menerus menunggu pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat, maka proses e-KTP akan semakin lama. Sebab blanko-nya selalu habis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016