Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyantuni ahli waris Nadi Bin Anap yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Hendrayanto bertepatan kegiatan Ramadhan Sregep (Satukan ritme gebyar pelayanan) Pemerintah Kabupaten Bekasi di Masjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Hendrayanto di Bekasi, Rabu.

Ia mengatakan petani termasuk dalam kategori segmen bukan penerima upah (BPU) yang juga menjadi perhatian untuk dilindungi dari risiko saat melakukan pekerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin kemudahan klaim Jaminan Hari Tua lewat aplikasi

Hendrayanto berharap lebih banyak lagi pekerja informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat diharapkan dapat bekerja lebih produktif, karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

Hendra menyebut pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di wilayah itu.

Hal ini sekaligus menjadi capaian membanggakan, karena merupakan perlindungan petani terbanyak di seluruh Indonesia. Perlindungan yang diberikan terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan pembiayaan seluruh iuran ditanggung APBD Kabupaten Bekasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kematian kepada ahli waris guru honorer

Dia menjelaskan perlindungan manfaat BPJAMSOSTEK diberikan kepada pekerja sektor formal, informal, dan sektor jasa industri melalui lima program layanan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal, ditambah iuran pekerja BPU yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai Rp20 ribu per bulan. Dengan iuran tersebut, manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna mulai perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang sosialisasikan pusat layanan kecelakaan kerja

Di masa pemulihan, saat peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta, ditambah dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023