Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan membantah telah menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan anggotanya yang tidak melakukan penyetoran uang hasil pungutan liar kepada dirinya.

"Tidak ada itu yang namanya saya menarik uang hasil pungli bawahan saya. Rotasi jabatan yang saya lakukan itu berkaitan dengan kinerja petugas di lapangan sesuai arahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," katanya di Bekasi, Senin.

Hal itu dikatakan Cecep menyikapi pengakuan sejumlah Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Bekasi yang mengaku sangat dirugikan dengan ancaman sanksi yang dilontarkan oleh Cecep bila tidak bisa mengumpulkan uang `setoran`.

"Kalau ada korlap yang tidak bisa menyetor akan dipindah dari tugas saat ini," kata salah satu Korlap Satpol PP di Kecamatan Pondok Melati berinisial AA (33).

Menurut dia, para korlap tersebut merasa tertekan dengan target setoran yang ditetapkan setiap bulannya yang bersumber dari pungutan liar sejumlah tempat usaha.

"Saat ini saya sudah dirotasi jadi petugas jaga pos," katanya.

Menurut dia, situasi yang sama juga dialami korlap Satpol PP di Kecamatan Jatisampurna, Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Medansatria.

Menyikapi tudingan itu, Cecep mengaku telah mengumpulkan seluruh korlap di 56 kelurahan dan kecamatan di Kantor Satpol PP Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Senin siang.

"Semuanya sudah saya minta membuat surat pengakuan, bahwa tudingan itu semuanya tidak benar," katanya.

Cecep mengaku, tidak ada kaitan antara kebijakannya merotasi korlap dengan tudingan jatah setoran.

"Rotasi ini adalah kebijakan rutinitas agar tidak terjadi kebosanan petugas dan aturan hukumnya juga jelas," katanya.

Dia menganggap tudingan itu sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena kecewa dengan kebijakannya merotasi anggota.

"Namanya kebijakan ada pro dan kontra," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016