Bogor (Antara Megapolitan) - Bupati Bogor Nurhayanti memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM atas pengabdiannya dalam membina dan mengembangkan desa-desa sebagai Desa Sadar Hukum.
"Dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu dua tahun telah terbentuk 66 Desa Sadar Hukum yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," katanya di Bogor, Sabtu.
Ia mengatakan menjadikan Desa Sadar Hukum tidaklah mudah, sedikitnya ada enam syarat yang perlu dilakukan.
Enam kriteria tersebut yakni desa yang ditunjuk harus melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan kententuan dalam udang-undang.
Selain itu angka kriminalitas yang rendah, minim kasus narkoba, dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"Dari 52 desa yang terbentuk tahun 2015, tahun ini ada 14 desa, jadi total Desa Sadar Hukum sebanyak 66 desa dari 500 lebih desa di Kabupaten Bogor," katanya.
Nurhayanti berkomitmen untuk terus menambah jumlah desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mewujudkannya tidaklah mudah, membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
"Mendorong semua desa sadar hukum merupakan tugas bersama pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan menggecarkan sosialisasi mulai dari tingkat kecamatan, hingga tingkat desa dan komunikasi publik yakni melalui program Minggu keliling (Minggon Keliling) yang akan terus dilakukan.
"Pada dasarnya kesadaran hukum ini merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa diberikan kepada Bupati Bogor pada acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Bandung, Jumat (19/8) kemarin. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Penentuan Desa/Kelurahan sadar hukum didahulu dengan pembinaan kepada 1.673 desa/kelurahan dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, melibatkan berbagai instanspi, Karwil Kemenkum-HAM, Kejaksaan Tinggi, BNN, BPLH dan Badan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Desa.
Dari 1.673 desa yang diikut sertakan dilakukan evaluasi oleh tim penilai dengan mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah dibina, lalu dilakukan penelitian terhadap seluruh dokumen dan diperoleh 776 desa/kelurahan sadar hukum .
Selain Bupati Bogor, Camat Pamijahan selaku pembina tingkat Kecamatan untuk desa-desa di wilayah Kecamatan Pamijahan, dan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, juga menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu dua tahun telah terbentuk 66 Desa Sadar Hukum yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," katanya di Bogor, Sabtu.
Ia mengatakan menjadikan Desa Sadar Hukum tidaklah mudah, sedikitnya ada enam syarat yang perlu dilakukan.
Enam kriteria tersebut yakni desa yang ditunjuk harus melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan kententuan dalam udang-undang.
Selain itu angka kriminalitas yang rendah, minim kasus narkoba, dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"Dari 52 desa yang terbentuk tahun 2015, tahun ini ada 14 desa, jadi total Desa Sadar Hukum sebanyak 66 desa dari 500 lebih desa di Kabupaten Bogor," katanya.
Nurhayanti berkomitmen untuk terus menambah jumlah desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mewujudkannya tidaklah mudah, membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
"Mendorong semua desa sadar hukum merupakan tugas bersama pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan menggecarkan sosialisasi mulai dari tingkat kecamatan, hingga tingkat desa dan komunikasi publik yakni melalui program Minggu keliling (Minggon Keliling) yang akan terus dilakukan.
"Pada dasarnya kesadaran hukum ini merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa diberikan kepada Bupati Bogor pada acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Bandung, Jumat (19/8) kemarin. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Penentuan Desa/Kelurahan sadar hukum didahulu dengan pembinaan kepada 1.673 desa/kelurahan dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, melibatkan berbagai instanspi, Karwil Kemenkum-HAM, Kejaksaan Tinggi, BNN, BPLH dan Badan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Desa.
Dari 1.673 desa yang diikut sertakan dilakukan evaluasi oleh tim penilai dengan mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah dibina, lalu dilakukan penelitian terhadap seluruh dokumen dan diperoleh 776 desa/kelurahan sadar hukum .
Selain Bupati Bogor, Camat Pamijahan selaku pembina tingkat Kecamatan untuk desa-desa di wilayah Kecamatan Pamijahan, dan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, juga menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016