Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan bahwa reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Samsat), Kota Bandung, tidak berizin.
"Dari yang saya tahu, tadi disampaikan pas rapat memang tidak berizin, kemudian juga ada korban, dan saat ini tim dari Polrestabes Bandung juga telah melakukan penyelidikan," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.
Polisi turun tangan menyelidiki, kata Rasdian, karena tiap pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti bencana terkena angin besar yang terjadi pada Sabtu (25/3).
Baca juga: Baliho raksasa di Simpang Samsat Bandung roboh timpa dua motor dan satu mobil
Baca juga: Papan reklame ambruk menghantam mobil di Karawang
"Baik berizin atau tidak, pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terkena bencana, dia punya tanggung jawab ganti rugi," tuturnya.
Sebelumnya, reklame besar di Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Samsat), Bandung roboh dan menimpa tiga kendaraan, di antaranya dua sepeda motor dan satu mobil.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa ada tiga korban yang mengalami luka lantaran tertimpa reklame yang roboh ini.
Baca juga: Insiden robohnya reklame Jatibening dikaji
Kompol Eko pun menyebut dua korban dari dua sepeda motor sudah dievakuasi ke RS Al Islam, sedangkan korban dari mobil yang tertimpa sedang dalam penanganan di mobil ambulans.
"Kejadian itu menyebabkan dua sepeda motor dan satu mobil tertimpa. Korban yang mobil itu luka ringan ada di ambulans. Tapi, kalau korban sepeda motor itu ada dua dan cukup berat dengan satu korban alami patah kaki. Tapi, keduanya saat ini dalam kondisi sadar," ujarnya.
"Dari yang saya tahu, tadi disampaikan pas rapat memang tidak berizin, kemudian juga ada korban, dan saat ini tim dari Polrestabes Bandung juga telah melakukan penyelidikan," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.
Polisi turun tangan menyelidiki, kata Rasdian, karena tiap pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti bencana terkena angin besar yang terjadi pada Sabtu (25/3).
Baca juga: Baliho raksasa di Simpang Samsat Bandung roboh timpa dua motor dan satu mobil
Baca juga: Papan reklame ambruk menghantam mobil di Karawang
"Baik berizin atau tidak, pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terkena bencana, dia punya tanggung jawab ganti rugi," tuturnya.
Sebelumnya, reklame besar di Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Samsat), Bandung roboh dan menimpa tiga kendaraan, di antaranya dua sepeda motor dan satu mobil.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa ada tiga korban yang mengalami luka lantaran tertimpa reklame yang roboh ini.
Baca juga: Insiden robohnya reklame Jatibening dikaji
Kompol Eko pun menyebut dua korban dari dua sepeda motor sudah dievakuasi ke RS Al Islam, sedangkan korban dari mobil yang tertimpa sedang dalam penanganan di mobil ambulans.
"Kejadian itu menyebabkan dua sepeda motor dan satu mobil tertimpa. Korban yang mobil itu luka ringan ada di ambulans. Tapi, kalau korban sepeda motor itu ada dua dan cukup berat dengan satu korban alami patah kaki. Tapi, keduanya saat ini dalam kondisi sadar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023