Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis digital di seluruh perangkat daerah yang bertugas melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Upaya tersebut dalam rangka mempermudah masyarakat saat hendak mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Minggu.

Menurut dia, pada era transformasi dewasa ini, seluruh perangkat daerah pelayan publik harus mampu beradaptasi dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk layanan serba digital demi memudahkan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Bekasi optimalkan layanan melalui Ramadhan Sregep

Dedy juga menyebut bahwa hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI menjadi dasar untuk perbaikan layanan melalui koordinasi serta konsultasi demi peningkatan pelayanan publik ke depan.

"Sudah disampaikan juga kepada Ombudsman bahwa kami butuh bimbingan, tidak hanya saat penilaian, tetapi sebelum-sebelumnya kita pun butuh bimbingan serta pembinaan, termasuk dari Ombudsman juga," katanya.

Melalui bimbingan serta pembinaan Ombudsman, kata dia, diharapkan segenap petugas pelayanan publik bisa melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Terutama bagi petugas stand by, harus memahami juga terkait dengan aturan Ombudsman. Jadi, petugas juga harus paham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat, dengan pelayanan cepat dan gratis," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi perluas cakupan kesehatan semesta bagi seluruh warga

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas dengan nilai 73,02 atau kategori C.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengatakan saat penilaian, lima perangkat daerah dan dua puskesmas dinilai sesuai dengan variabel secara garis besar, berdasarkan pendapat pengguna layanan serta pendapat dan survei kompetensi penyelenggara layanan publik.

Dedy Irsan merinci Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai hasil akhir 82,7 dan masuk dalam kualitas tinggi dengan skor B. Kemudian Dinas Pendidikan mendapat nilai 62,62 atau masuk kualitas sedang zona kuning.

"Dinas Kesehatan 66,29 masuk dalam kualitas sedang zona kuning, Dinas Sosial 62,72 masuk dalam kualitas sedang zona kuning, selanjutnya Disdukcapil nilainya 77,45 juga masuk ke dalam kualitas sedang zona kuning," katanya.

Baca juga: Diskominfo Bekasi gelar rapat koordinasi tingkatkan kapasitas layanan informasi

Sedangkan Puskesmas Cibatu mendapatkan nilai 75,91 atau masuk dalam kualitas sedang dan Puskesmas Cikarang mendapat kualitas tinggi dengan nilai 83,48. Dengan hasil tersebut maka rata-rata nilai yang diperoleh adalah 73,02, masuk kategori kualitas sedang.

"Kami juga pada tahun ini akan melakukan penilaian dan bisa saja variabelnya berubah karena mengikuti dinamika pelayanan publik yang ada. Jadi, ada mungkin penambahan OPD, pengurangan, atau pergantian," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023