Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengusulkan pemerintah setempat perlu mempertimbangkan kembali mengenai rencana pengenaan tarif sewa penggunaan lapangan sepakbola di Taman Manunggal serta Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Utara. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan di Kota Bogor, Jumat, menjelaskan bahwa lapangan sepakbola Manunggal yang berada di lokasi Taman Manunggal berstatus lokasi taman, seharusnya sama dengan taman-taman lain, yaitu gratis. 

Kalaupun ingin diberlakukan tarif sewa lapangan, katanya, perlu kajian lebih rinci agar tidak membebani masyarakat, karena mendapatkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk beraktivitas merupakan hak masyarakat secara gratis. 

"Seharusnya bisa gratis, karena statusnya taman kota, seperti taman lain yang dikelola pemerintah cukup baik sampai saat ini," katanya. 

Anita menyarankan setelah Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerjadengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor di Gedung DPRD, Rabu, lebih baik pengelolaan fasilitas publik yang dikelola bertarif dilakukan pada aset lain. 

Saat itu, rapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II Jatirin, Sekretaris Komisi II Mardiyanto beserta anggota Komisi II Muaz HD, Rizal Utami, Ujang Sugandi, Mahpudi Ismail, Sopian Ali Agam dan Oyok Sukardi.

Agenda rapat, fokus membahas rencana pengelolaan Taman Manunggal dan GOM di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Utara.

Anita menyampaikan dewan memandang ketiga RTH yang baru saja diselesaikan akhir tahun 2022 itu tidak cocok dijadikan objek komersial, karena RTH Kota Bogor yang dapat gratis dinikmati masyarakat masih kurang.

Dewan, kata Anita, menilai lebih baik apabila Pemerintah Kota Bogor menata pedagang kaki lima (PKL) yang mulai banyak berjualan di area taman dan GOM. 

Penataan PKL akan membantu perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan produk-produk UMKM dan menghindari pungutan liar (pungli). 

Di sisi lain, kata Anita, untuk pengelolaan GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara perlu dilakukan kajian lebih lanjut lagi jika dikelola langsung oleh Dispora agar payung hukum yang mengatur besaran biaya yang dikenakan.

Ia pun menyampaikan masukan, agar ke depan sebelum fasilitas publik beroperasio, telah komplet bersama kajian  ekonomi yang mungkin ada di sana. 

Hasil rapat bersama DiskopUMKMdagin dan Dispora, lanjut Anita, hasil kajian terkait pengelolaan GOM akan selesai pertengahan tahun 2023, sehingga setelah selesai pemeliharaan dari kontraktor segera dapat mengambil langkah yang tepat. 

"Oleh sebab itu kalau kami pasti menunggu, kebutuhan dari Dispora. Kalau dikelola oleh pihak ketiga seperti apa, kalau dikelola oleh sendiri seperti apa," katanya.

Ia mengingatkan hal penting adalah tujuannya sesuai dengan kebijakan Wali Kota yaitu ada gelanggang olahraga di setiap kecamatan, untuk pelayanan masyarakat.

"Jadi kami ingin dimaksimalkan untuk masyarakat, kami tunggu hitungan dari Dispora," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor ingin SDN Panaragan Kidul segera diperbaiki.

Baca juga: DPRD Kota Bogor dorong ada pemetaan pendapatan Perumda Pasar Pakuan Jaya

 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023