Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengungkap kasus begal sepeda motor yang meresahkan warga dengan modus berbohong handphone (HP) para pelaku tersenggol hingga pecah oleh korbannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus ini juga sekaligus penyampaian pesan moral kepada masyarakat, khususnya yang mempunyai anak-anak di bawah umur yang sudah bisa mengendarai sepeda motor agar mengawasi modus-modus begal di jalan raya.
"Jadi pesan kamtibmas yang ingin kami sampaikan, untuk masyarakat yang punya anak, kalau berkendara, ada yang orang-orang mencurigakan, tidak dikenal, berinteraksi membahayakan, arahkan ke Polsek saja, datangi yang terdekat. Jangan ragu, jangan ikuti sembarang orang," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota bekuk empat pelaku begal modus pecah kaca mobil
Kombes Bismo menerangkan salah satu modus begal yang saat ini diungkap Polresta Bogor Kota ungkap adalah para pelaku mengintai korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan motor para pelaku berdekatan sehingga seolah HP di antara pelaku jatuh hingga pecah kacanya.
Dengan begitu, kawanan begal pun menekan mental korbannya untuk bertanggung jawab dan dibawa ke lokasi yang dikenalkan rumah pamannya. Ketika korban lengah, motornya pun dibawa lari para pelaku.
Dua dari empat orang kawanan begal dengan modus itu pun dibekuk kepolisian yaitu DG alias Jawa (21) dan SF alias Batak (24) saat melancarkan aksinya. Sementara, dua pelaku lainnya AK alias Kodok dan LA alias Ali masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kurang dari 24 jam Polres Sukabumi ciduk begal sadis di Bogor
Kawan itu telah menjalankan modus begal bohong senggol HP sebanyak tujuh kali, lima di antaranya di Kota Bogor dan dua lainnya di Kabupaten Bogor.
Kejadian yang membuat mereka ditangkap polisi, dijelaskan Kombes Bismo, adalah laporan polisi korban berinisial MR (14) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang di begal para pelaku pada Selasa (14/2) sore sekitar pukul 2.30 WIB
MR yang merupakan pengendara di bawah umur itu mengendarai motor F 2669 EU bersama temannya RH di Jalan Raya Cilebut.
Tiba-tiba motor MR dipepet oleh pelaku DG dan SF yang mengendarai motor berboncengan. Salah seorang dari mereka buru-buru menuduh MR bahwa HP miliknya rusak terjatuh akibat di serempet MR saat diperjalanan.
"Jadi para pelaku ini menekan korbannya untuk minta ganti rugi, lalu dibawa ke rumah pamannya. Sampai di sana, motor korban malah dibawa," katanya.
Baca juga: Polisi berhasil gagalkan aksi begal di Bogor
Kronologinya, saat sampai di daerah Baringin Cilebut korban MR diminta pelaku untuk duduk di belakang dan pelaku yang mengemudikan motor Honda Vario korban.
Kemudian pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan Perum Puri, Cibinong dan di tempat tersebut pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu. Akan tetapi, motornya malah langsung dibawa kabur pelaku.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUH Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus ini juga sekaligus penyampaian pesan moral kepada masyarakat, khususnya yang mempunyai anak-anak di bawah umur yang sudah bisa mengendarai sepeda motor agar mengawasi modus-modus begal di jalan raya.
"Jadi pesan kamtibmas yang ingin kami sampaikan, untuk masyarakat yang punya anak, kalau berkendara, ada yang orang-orang mencurigakan, tidak dikenal, berinteraksi membahayakan, arahkan ke Polsek saja, datangi yang terdekat. Jangan ragu, jangan ikuti sembarang orang," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota bekuk empat pelaku begal modus pecah kaca mobil
Kombes Bismo menerangkan salah satu modus begal yang saat ini diungkap Polresta Bogor Kota ungkap adalah para pelaku mengintai korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan motor para pelaku berdekatan sehingga seolah HP di antara pelaku jatuh hingga pecah kacanya.
Dengan begitu, kawanan begal pun menekan mental korbannya untuk bertanggung jawab dan dibawa ke lokasi yang dikenalkan rumah pamannya. Ketika korban lengah, motornya pun dibawa lari para pelaku.
Dua dari empat orang kawanan begal dengan modus itu pun dibekuk kepolisian yaitu DG alias Jawa (21) dan SF alias Batak (24) saat melancarkan aksinya. Sementara, dua pelaku lainnya AK alias Kodok dan LA alias Ali masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kurang dari 24 jam Polres Sukabumi ciduk begal sadis di Bogor
Kawan itu telah menjalankan modus begal bohong senggol HP sebanyak tujuh kali, lima di antaranya di Kota Bogor dan dua lainnya di Kabupaten Bogor.
Kejadian yang membuat mereka ditangkap polisi, dijelaskan Kombes Bismo, adalah laporan polisi korban berinisial MR (14) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang di begal para pelaku pada Selasa (14/2) sore sekitar pukul 2.30 WIB
MR yang merupakan pengendara di bawah umur itu mengendarai motor F 2669 EU bersama temannya RH di Jalan Raya Cilebut.
Tiba-tiba motor MR dipepet oleh pelaku DG dan SF yang mengendarai motor berboncengan. Salah seorang dari mereka buru-buru menuduh MR bahwa HP miliknya rusak terjatuh akibat di serempet MR saat diperjalanan.
"Jadi para pelaku ini menekan korbannya untuk minta ganti rugi, lalu dibawa ke rumah pamannya. Sampai di sana, motor korban malah dibawa," katanya.
Baca juga: Polisi berhasil gagalkan aksi begal di Bogor
Kronologinya, saat sampai di daerah Baringin Cilebut korban MR diminta pelaku untuk duduk di belakang dan pelaku yang mengemudikan motor Honda Vario korban.
Kemudian pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan Perum Puri, Cibinong dan di tempat tersebut pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu. Akan tetapi, motornya malah langsung dibawa kabur pelaku.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUH Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023