Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memfasilitasi pelaksanaan diskusi terbuka membahas pembaruan kajian kapasitas daerah otonomi baru berdasarkan usulan kelompok masyarakat wilayah utara daerah itu.
Usulan pemekaran wilayah yang tertunda selama 16 tahun itu akhirnya dibahas meski mengacu kajian terbaru dengan opsi potensi pergeseran perubahan wilayah utara seperti kajian semula menjadi kota madya yang berpusat di Cikarang.
"Sesuai dengan prosedur, meskipun pernah dilakukan kajian pada 2008 tapi tentu rentang waktu 16 tahun ini ada data di wilayah yang telah berubah. Untuk itu kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Pembangunan Belum Merata, Cikarang Belum Siap Memisahkan Diri
Dia menjelaskan opsi pergeseran kajian itu disebabkan banyaknya perubahan di lapangan sehingga kajian 2008 dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi yang ada. Selain itu, kajian baru disusun karena ada perubahan regulasi baru terkait daerah pemekaran.
"Karena harus ada keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. Kalau seimbang 100 persen sulit, tapi jangan terlalu jomplang, maka atas dasar itu tim akan melakukan rekomendasi kajian baru. Nama daerah baru itu belum ditentukan, termasuk ibu kotanya," katanya.
Wacana pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi telah diajukan sejak 2008. Ketika itu, terdapat 13 kecamatan yang akan tergabung dalam daerah baru yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.
Baca juga: Akademisi: Pemekaran wilayah bisa tingkatkan Dana Desa untuk Bogor
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bekasi Entah Ismanto mengatakan.pola pemekaran wilayah masih dimungkinkan berubah sesuai hasil kajian. Boleh jadi, bukan wilayah utara yang dimekarkan melainkan wilayah tengah yang menjadi kota madya.
"Kajiannya bakal seperti apa, apakah namanya menjadi kabupaten Bekasi Utara, atau justru menjadi Kota Cikarang yang kemudian kabupaten induknya bergeser ke utara, tergantung kajian. Maka dihadirkan tokoh untuk memberikan pandangannya," ucapnya.
Entah menyatakan kajian daerah otonomi baru ini ditargetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Nantinya kajian akan dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk disetujui, sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
"Ini tanda bukti pemerintah daerah menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus amanah Mendagri terhadap tugas PJ Bupati terhadap tugas pemekaran. Maka target kami sebelum Mei sudah selesai untuk selanjutnya dibawa ke provinsi untuk disetujui gubernur lalu ke Mendagri," katanya.
Baca juga: Akademisi: Mahasiswa harus peduli persiapkan kualitas SDM untuk DOB Bogor Barat
Dia mengakui pemerintah pusat masih moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) namun kajian tetap dilakukan agar ketika moratorium dicabut, usulan DOB sudah bisa disampaikan.
"Jadi ketika pintu moratorium dibuka, kita langsung sudah memberikan usulan ini lengkap dengan seluruh persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, pakar pemerintahan dari IPDN Sadu Wasistiono mengatakan DOB tidak sekadar pemenuhan persyaratan dan kajian yang mendalam. Lebih dari itu, perlu dukungan semua pihak agar DOB berjalan lancar, termasuk dukungan politik.
"Itu yang terjadi saat Pangandaran dimekarkan. Ketika itu para tokoh Pangandaran gencar memperjuangkan. Padahal usulan Pangandaran itu berada paling belakang, tapi justru bisa lebih cepat selesai. Maka dukungan serupa diperlukan di Kabupaten Bekasi ini," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Usulan pemekaran wilayah yang tertunda selama 16 tahun itu akhirnya dibahas meski mengacu kajian terbaru dengan opsi potensi pergeseran perubahan wilayah utara seperti kajian semula menjadi kota madya yang berpusat di Cikarang.
"Sesuai dengan prosedur, meskipun pernah dilakukan kajian pada 2008 tapi tentu rentang waktu 16 tahun ini ada data di wilayah yang telah berubah. Untuk itu kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Pembangunan Belum Merata, Cikarang Belum Siap Memisahkan Diri
Dia menjelaskan opsi pergeseran kajian itu disebabkan banyaknya perubahan di lapangan sehingga kajian 2008 dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi yang ada. Selain itu, kajian baru disusun karena ada perubahan regulasi baru terkait daerah pemekaran.
"Karena harus ada keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. Kalau seimbang 100 persen sulit, tapi jangan terlalu jomplang, maka atas dasar itu tim akan melakukan rekomendasi kajian baru. Nama daerah baru itu belum ditentukan, termasuk ibu kotanya," katanya.
Wacana pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi telah diajukan sejak 2008. Ketika itu, terdapat 13 kecamatan yang akan tergabung dalam daerah baru yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.
Baca juga: Akademisi: Pemekaran wilayah bisa tingkatkan Dana Desa untuk Bogor
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bekasi Entah Ismanto mengatakan.pola pemekaran wilayah masih dimungkinkan berubah sesuai hasil kajian. Boleh jadi, bukan wilayah utara yang dimekarkan melainkan wilayah tengah yang menjadi kota madya.
"Kajiannya bakal seperti apa, apakah namanya menjadi kabupaten Bekasi Utara, atau justru menjadi Kota Cikarang yang kemudian kabupaten induknya bergeser ke utara, tergantung kajian. Maka dihadirkan tokoh untuk memberikan pandangannya," ucapnya.
Entah menyatakan kajian daerah otonomi baru ini ditargetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Nantinya kajian akan dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk disetujui, sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
"Ini tanda bukti pemerintah daerah menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus amanah Mendagri terhadap tugas PJ Bupati terhadap tugas pemekaran. Maka target kami sebelum Mei sudah selesai untuk selanjutnya dibawa ke provinsi untuk disetujui gubernur lalu ke Mendagri," katanya.
Baca juga: Akademisi: Mahasiswa harus peduli persiapkan kualitas SDM untuk DOB Bogor Barat
Dia mengakui pemerintah pusat masih moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) namun kajian tetap dilakukan agar ketika moratorium dicabut, usulan DOB sudah bisa disampaikan.
"Jadi ketika pintu moratorium dibuka, kita langsung sudah memberikan usulan ini lengkap dengan seluruh persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, pakar pemerintahan dari IPDN Sadu Wasistiono mengatakan DOB tidak sekadar pemenuhan persyaratan dan kajian yang mendalam. Lebih dari itu, perlu dukungan semua pihak agar DOB berjalan lancar, termasuk dukungan politik.
"Itu yang terjadi saat Pangandaran dimekarkan. Ketika itu para tokoh Pangandaran gencar memperjuangkan. Padahal usulan Pangandaran itu berada paling belakang, tapi justru bisa lebih cepat selesai. Maka dukungan serupa diperlukan di Kabupaten Bekasi ini," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023