Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus melakukan pengawalan terhadap potensi cemaran bahan berbahaya pada pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Kami melakukan pengawalan untuk pencegahan, sehingga tidak terjadi lagi kasus cemaran seperti beberapa waktu yang lalu," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Penny mengungkapkan, imbas dari maraknya kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop obat yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) serta kasus keracunan yang disebabkan oleh jajanan ciki ngebul, BPOM memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan baku yang memiliki potensi menyebabkan penyakit.

Baca juga: BPOM dukung pengembangan produk biofarmasi yang diproduksi dalam negeri
Baca juga: BPOM: Pelabelan BPA pada kemasan AMDK untuk keamanan konsumen

Ia menjelaskan, BPOM memperluas pengawalan potensi cemaran EG dan DEG pada obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.

Adapun pengawalan dilakukan dari sisi produksi, pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi, pemantauan konsistensi pelaksanaan keamanan dan mutu produksi, juga pelaksanaan verifikasi terhadap pengujian mandiri obat, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.

Selain risiko cemaran EG dan DEG, BPOM juga melakukan pengawasan pada sarana produksi Sorbitol dan Gliserol yang kerap digunakan sebagai pelarut bahan makanan.

"Jadi termasuk pangan yang kami identifikasi menggunakan bahan-bahan tersebut menjadi kategori risiko tinggi, sehingga proses evaluasinya lebih ketat," ujarnya.

Baca juga: BPOM ungkap adanya celah distribusi produk senyawa perusak ginjal masuk pasar farmasi di Indonesia

Lebih lanjut Penny menyampaikan, BPOM juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penggunaan bahan-bahan tersebut di atas kepada para pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Ia menegaskan, BPOM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin edar hingga penyidikan apabila ditemukan pelanggaran dan tindak pidana.

"Industri yang melakukan pelanggaran di bidang produksi akan dijatuhkan sanksi administrasi dan apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai pro justicia," kata Penny Lukito.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023