Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang telah membayarkan klaim sebesar Rp508,65 miliar dari total 43.367 kasus sepanjang tahun 2022, sebagai salah satu pembayaran klaim terbesar di Provinsi Jawa Barat.

"Klaim manfaat program JHT (Jaminan Hari Tua) sepanjang tahun 2022 masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lain, baik jumlah kasus maupun nominal," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Rabu.

Sepanjang periode tahun lalu, pihaknya telah membayarkan manfaat program JHT sebesar Rp390,9 miliar dari 22.471 klaim peserta, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp74,5 miliar dengan 7.405 klaim, Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp32,74 miliar dari total 1.144 klaim, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp9 miliar dengan 11.595 klaim, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 752 klaim dengan total pembayaran Rp1,45 miliar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK selesaikan pembayaran klaim mencapai Rp459 miliar pada 2020

"Sebanyak dan sebesar apa pun klaim yang diajukan, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli waris karena itu merupakan hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJAMSOSTEK menjawab tingginya klaim peserta dengan menghadirkan solusi melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain, seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Pada aplikasi JMO juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara daring. Klaim JHT lewat aplikasi ini diperuntukkan peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Karawang serahkan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp1,4 miliar

"Peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun. Cukup melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri, mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi, serta verifikasi biometrik, sudah bisa mengakses layanan ini," katanya.

Andry menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun JHT BPJAMSOSTEK adalah 56 tahun, di mana peserta dapat mengambil hak atas manfaat dimaksud.

Ia mengimbau tenaga kerja baik aktif maupun non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun ini segera mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen formulir 5 (F5) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Bekasi lindungi 75.903 buruh petani dan pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK

Pengajuan pembayaran bisa diunduh lewat laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada bagian pojok kanan bawah dengan melampirkan kartu peserta BPJSTK, KTP, NPWP, serta swafoto.

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023