Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyosialisasikan pengisian daftar kenaikan angka kredit (DUPAK) bagi pejabat fungsional mulai dari dokter, bidan, perawat, analisis kesehatan, analisis kimia dan sanitarian.

"Pengembangan jabatan fungsional kesehatan berbasis kompetensi dilakukan agar setiap pejabat fungsional bisa meningkatkan kinerja guna menuju profesionalitas sumber daya manusia di bidang kesehatan," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, di Cibinong, Kamis.

Dikatakan, pengambangan jabatan fungsional tersebut sangat penting terutama kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki tanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor yang sehat.

Erwin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembangan jabatan fungsional didasarkan pada sasaran kinerja pegawai, dan perilaku kinerja.

"Sedangkan hasil kerja diukur dengan kontrak kerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun," katanya.

Ia menyebutkan, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan yang bersifat mandiri.

Terkait DUPAK lanjutnya, Dinkes Kabupaten Bogor melakukan terhadap tenaga kerja kesehatan mulai dari dokter umum sebanyak 216 orang, 73 dokter gigi, 860 bidang, 475 perawat, 51 perawat gigi, 34 analisis kesehatan, 57 tenaga sanitarian, dan satu orang tenaga analisis kimia.

"Kami menargetkan melalui sosialisasi ini, seluruh tenaga kesehatan Kabupaten Bogor mampu meningkatkan kualitas dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap," katanya.

Menurutnya, sebagai seorang tenaga fungsional mempunyai kewajiban mencatat, mengumpulkan dan menghitung angka kredit hasil prestasi kerja sendiri dari kegiatan unsur utama dan penunjang, membuat rekapitulasi hasil prestasi kerja.

"Membuat DUPAK apabila menurut perhitungan sementara mereka telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan atau pangkat," katanya.

Erwin mengingatkan, agar para dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Bogor dapat lebih mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang tercantum dalam DUPAK.

"Kami mengharapkan sosialisasi ini mampu memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Bogor, serta dapat membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," katanya.

Koordinator jabatan fungsional Dinkes Kabupaten Bogor Wayan Sri menjelaskan, angka kredit merupakan satuan nilai dari setiap kegiatan maupun akomulasi hasil kegiatan yang diperoleh dan dicapai oleh seorang pejabat fungsional.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Pasal 11 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing, melalui pelatihan atau diklat fungsional.

"Angka kredit ini sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan pangkat maupun kenaikan jabatan," katanya.

Ia menambahkan, untuk mempersiapakn tenaga fungsional yang profesional pengisian blangko DUPAK sangat penting karena, tenaga fungsional kesehatan seperti dokter, bidang, perawat, dan lainnya ahrus memiliki pengetahuan dan awasan yang mumpuni.

"Harapannya melalui sosialisasi ini dapat melahirkan tenaga kesehatan yang profesional dapat melaksanakan tugas sebagai pelayanan kesehatan sesuai yang dibutuhkan masyarkaat," kata Wayan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016