Pemerintah Kabupaten Karawang, menyalurkan hibah sekitar Rp10 miliar ke Polda Jabar untuk pembangunan gedung parkir tiga lantai.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Rabu, menyampaikan, kalau penyaluran dana hibah tersebut berawal dari curhatan Kapolda Jabar tentang keinginannya merevitalisasi beberapa titik gedung di Mapolda tersebut.

"Saya ingat betul ketika tahun lalu, tepatnya 8 Juli 2022, didampingi Kapolres Karawang saat itu AKBP Aldi Subartono menemani Kapolda Jabar berkeliling Mapolda seluas 14 hektare," kata Cellica.

Baca juga: Polda Jabar akan bangun rumah sakit Polri di Kota Bogor tahun ini

Waktu itu, katanya, Kapolda Irjen Pol Suntana menginginkan untuk merevitalisasi beberapa titik gedung Polda Jabar mengingat sudah demikian padat dan kekurangan tempat parkir.

Sebelum menyaluran hibah untuk Polda Jabar, Cellica mengaku berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menyebutkan, kalau saat itu, BPKP memberi sinyal bahwa bantuan hibah itu diperbolehkan asal dalam bentuk uang. Sedangkan mengenai pengerjaan pembangunannya diserahkan ke pihak penerima hibah.

"Alhamdulillah, langsung kami anggarkan tahun lalu senilai Rp10 miliar untuk program tahun 2023 ini," kata Cellica.

Baca juga: Polda Jabar ringkus dirut travel haji furoda ilegal rugikan 45 jemaah calon haji

Gedung parkir itu rencananya dibangun di bekalang Mapolda Jabar, bertujuan untuk menambah kapasitas parkir 250 kendaraan yang dibutuhkan.

Penandatanganan bantuan hibah dari Pemkab Karawang untuk Polda Jawa Barat digelar di gedung Mapolda Jabar, Selasa (7/2), disaksikan langsung oleh bupati dan Kapolda Jabar serta para Pejabat Utama Mapolda itu.

Sementara itu, aksi bupati menyalurkan bantuan hibah senilai Rp10 miliar tersebut mengundang reaksi keras sejumlah kalangan masyarakat.

Kebanyakan warga menyayangkan penyaluran hibah tersebut, karena hingga kini masih banyak sekolah rusak, jalan rusak, rumah tidak layak huni, dan kasus kemiskinan di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Polda Jabar persilakan warga lapor jika tahu korban lain pembunuhan berantai Wowon

Salah seorang aktivis di Karawang, Yusuf Nurwenda menyampaikan, sebelum mengalokasikan dana hibah ke instansi luar, hendaknya pemkab memperhatikan kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan setempat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2018, yakni pemberian hibah bisa dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.

Disebutkan kalau hampir setiap tahun Pemkab Karawang menyalurkan hibah ke lembaga vertikal seperti Polres Karawang, Kodim, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Karawang.

"Sekarang hibahnya disalurkan ke Polda. Padahal masih banyak jalan rusak, rumah tidak layak huni, sekolah rusak, dan hal lain yang membutuhkan dukungan anggaran," katanya. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023