Sukabumi (Antara Megapolitan) - Hasil kajian yang dilakukan Dinas Pengelola Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi, di Kecamatan Curugkembar menyebutkan daerah tersebut tidak layak untuk dijadikan lokasi permukiman.

"Di lokasi bencana pergerakan tanah yang berada di dua desa yakni Desa Nagrakjaya dan Cimenteng, daerah tersebut masuk dalam kerentanan pergerakan tanah tingkat menengah hingg tinggi, sehingga daerah tersebut kurang layak untuk dijadikan permukiman," kata Kepala Dinas PESDM, Adi Purnomo di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, kejadian serupa pernah terjadi pada 2012 lalu yang juga menyebabkan puluhan rumah rusak akibat pergerakan tanah. Walaupun lokasi tersebut sudah dinyatakan tidak layak untuk didirikan bangunan, tapi kenyataannya masih banyak warga yang kembali mendirikan rumah.

Akibatanya, saat ini bencana tersebut kembali terjadi dan menyebabkan ratusan rumah rusak, bahkan ratusan rumah warga di Desa Nagrakjaya sudah tidak bisa lagi dihuni oleh pemiliknya karena rusak berat.

Selain itu, kontruksi bangunan tersebut juga tidak tahan terhadap pergerakan tanah khususnya pondasinya, sehingga saat tanah bergerak maka banyak rumah yang retak bahkan roboh.

"Setiap warga yang selalu waspada, karena pergerakan tanah ini terus terjadi yang bisa saja mengancam keselamatan mereka," tambahnya.

Di sisi lain, Adi mengatakan belum mengetahui apakah ada keterkaitan bencana pergerakan tanah tersebut dengan aktivitas penambangan. Ini perlu dikaji, namun jika dilihat dari lokasi bencana dengan tambang jaraknya cukup jauh," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016