Bekasi (Antara Megapolitan) - Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Dady Kusradi memberikan empat catatan terkait kelemahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2016
"Dalam pelaksanaan PPDB kemarin, banyak kekurangan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, persoalan pertama berkaitan dengan penyediaan jalur afirmasi atau siswa kurang mampu yang dinilai masih banyak data yang tidak valid.
"Data siswa miskin hanya beralih dari dinas pendidikan ke kecamatan dan kelurahan, sehingga tidak ada verifikasi di lapangan, ini harus jadi bahan koreksi," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga sempat mendapati ada beberapa kartu yang tidak terakomodasi di tahap pertama PPDB mulai 27-30 Juni 2016.
"Meskipun dapat di rubah dalam juklak dan juknisnya, akan tetapi mengubah aturan di tengah berlangsungnya PPDB jadi penilaian kinerja yang buruk," katanya.
Menurut dia, perlu dibuat aturan yang baku semacam peraturan daerah terkait PPDB yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya.
"Masukan kedua kami, perlu dibuat semacam perda terkait aturan PPDB termasuk pembagian alokasi siswa miskin dan zonasi," katanya.
Evaluasi berikutnya berkaitan dengan masih adanya 800 bangku kosong yang belum terisi pada PPDB 2016.
"Sesuai aturan, seluruh kursi harus terisi. Ke depan tidak ada lagi bangku kosong yang tersisa dalam pelaksanaan PPDB 2017," ujarnya.
Evaluasi terakhir adalah terkait persoalan dana sumbangan awal tahun yang dinilai masih membebani orang tua siswa.
"Dana sumbangan ini seharusnya dipungut di akhir tahun karena siswa baru belum masuk dalam komite sekolah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dalam pelaksanaan PPDB kemarin, banyak kekurangan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, persoalan pertama berkaitan dengan penyediaan jalur afirmasi atau siswa kurang mampu yang dinilai masih banyak data yang tidak valid.
"Data siswa miskin hanya beralih dari dinas pendidikan ke kecamatan dan kelurahan, sehingga tidak ada verifikasi di lapangan, ini harus jadi bahan koreksi," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga sempat mendapati ada beberapa kartu yang tidak terakomodasi di tahap pertama PPDB mulai 27-30 Juni 2016.
"Meskipun dapat di rubah dalam juklak dan juknisnya, akan tetapi mengubah aturan di tengah berlangsungnya PPDB jadi penilaian kinerja yang buruk," katanya.
Menurut dia, perlu dibuat aturan yang baku semacam peraturan daerah terkait PPDB yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya.
"Masukan kedua kami, perlu dibuat semacam perda terkait aturan PPDB termasuk pembagian alokasi siswa miskin dan zonasi," katanya.
Evaluasi berikutnya berkaitan dengan masih adanya 800 bangku kosong yang belum terisi pada PPDB 2016.
"Sesuai aturan, seluruh kursi harus terisi. Ke depan tidak ada lagi bangku kosong yang tersisa dalam pelaksanaan PPDB 2017," ujarnya.
Evaluasi terakhir adalah terkait persoalan dana sumbangan awal tahun yang dinilai masih membebani orang tua siswa.
"Dana sumbangan ini seharusnya dipungut di akhir tahun karena siswa baru belum masuk dalam komite sekolah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016