Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jabar, sepanjang awal tahun di bulan Januari ini.

"Dari sembilan kasus tersebut kami menangkap 13 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, ganja kering dan obat keras terbatas (OKT)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin.

Adapun rinciannya, untuk peredaran gelap sabu-sabu sebanyak dua kasus dengan jumlah tersangka lima orang. Untuk lokasi penangkapan  di Kecamatan Cibadak dua tersangka selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka di Kecamatan Parungkuda dan satu tersangka di Kecamatan Warungkiara.

Untuk barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka sebanyak 38,38 gram atau jika diuangkan senilai Rp45,6 juta dengan kisaran harga setiap satu gram sabu-sabu senilai Rp1,2 juta.

Kemudian satu kasus peredaran ganja kering di wilayah Kecamatan Jampangkulon dengan tersangka satu orang. Barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 178 gram atau jika diuangkan senilai Rp2,6 juta.

Terakhir untuk kasus OKT, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak delapan orang di wilayah Kecamatan Cibadak, Cicurug dan Simpenan. 

Barang bukti yang disita sebanyak 13.147 butir atau jika diungakan senilai Rp131,4 juta. Kasus peredaran OKT ini menjadi perhatian pihaknya karena peredarannya cukup masif bahkan tidak sedikit yang dijual  di warung-warung.

"Seluruh tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Sukabumi dan kasus ini masih dalam pengembangan tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi," tambah Aa Dede panggilan akrab Maruly Pardede.

Untuk para tersangka yang terlibat pada kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara pelaku pengedar OKT dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Menurut Aa Dede, para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut masih di wilayah Sukabumi dengan modus operandi menempel atau menempatkan sabu-sabu, ganja atau OKT di suatu tempat dan baru diberi tahu kepada konsumennya setelah mentransfer sejumlah uang yang disepakati.       

Pihaknya pun masih memburu beberapa daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan dan memasok narkoba kepada para tersangka. 

Baca juga: Polres Karawang tangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan

Baca juga: APVI: Penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik harus ditindak tegas

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023