Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu daerah penghasil ikan sidat (Anguilla spp).

Sukabumi merupakan sentra ikan sidat yang merupakan ikan konsumsi ekonomis penting, terutama di Jepang dan Eropa. Sedangkan Palabuhanratu  menjadi tempat penangkapan sidat utama di Indonesia.

Budi daya ikan ini  berpotensi besar meningkatkan perekonomian daerah, terutama warga yang tinggal di sekitar habitat ikan bernilai ekonomi tinggi ini.

Meskipun sebagian orang melihat ikan sidat ini merasa geli karena menyerupai ular serta bertubuh licin, tetapi sidat memiliki pesona sebagai "magnet" penarik rupiah.

Harga  satu kilogram ikan sidat di pasar dalam negeri antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, bahkan, di pasar ekspor harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat.

Tingginya harga ikan sidat juga dipengaruhi permintaan ekspor yang terus meningkat, khususnya ke Jepang dan Korea Selatan.

Permintaan yang tinggi perlu diimbangi dengan budi daya yang intensif agar populasi sidat tidak terancam akibat  terus diburu dengan alasan untuk kesejahteraan segelintir umat manusia.

Oleh karena itu, agar sumber daya perikanan ini tidak punah akibat penangkapan di alam yang tidak terkendali, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi saat ini tengah fokus membudidayakan sekaligus melakukan konservasi sidat.

Langkah ini dilakukan agar habitat dan populasi hewan vertebrata air ini tetap terjaga.

Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pelindung sidat dari ancaman kepunahan. Jika komoditas perikanan ini tidak dilindungi, maka akan menjadi kerugian besar khususnya pada sektor perekonomian di masa yang akan datang.

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi tengah berupaya memaksimalkan budi daya sidat untuk mendongkrak perekonomian warga khususnya yang tinggal di sekitar sungai maupun di Kawasan Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp). Seperti diketahui, wilayah CPUGGp merupakan habitat sidat dan memiliki populasi sidat yang melimpah.

Potensi ini selain harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, tapi harus juga dijaga konservasinya. Dalam pemanfaatan potensi sumber daya perikanan ini harus memiliki payung hukum untuk mencegah terjadinya aksi penangkapan sidat secara tidak terkendali di alam.

Adapun payung hukum yang sudah ada saat ini Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat.

Kemudian, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat aturan ini pun bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ikan sidat di alam.

Pemkab Sukabumi pada 15 Januari 2023 pun sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan. Dalam menyusun perda ini kajiannya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Food and Agriculture Organization (FAO) melalui proyek IFish.

Dengan kata lain, dengan adanya sejumlah aturan itu, Kabupaten Sukabumi menjadi rumah berlindung sidat dari ancaman kepunahan akibat penangkapan liar maupun tak terkendali.

Pelibatan masyarakat

Keterlibatan masyarakat pada program ini sangat penting, sehingga terjadi hubungan simbiosis mutualisme dan meminimalkan dampak atau gangguan yang terjadi di kemudian hari.

Pelibatan masyarakat ini pun bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan budi daya sidat yakni dengan memberdayakan warga sekitar untuk ikut terlibat secara langsung pada kegiatan usaha perikanan ini.

Tidak hanya itu, agar pengelolaan sidat bisa maksimal, dinas perikanan setempat kerap memberikan edukasi dan pelatihan kepada warga tentang pemanfaatan sidat yang benar dan profesional tanpa merusak ekosistem.

Seperti untuk penyediaan benih (glass eel) mengandalkan hasil tangkapan nelayan atau warga. Dengan adanya pengetahuan tersebut, dalam melakukan penangkapan sidat di alam, masyarakat menjadi mengetahui aturan dan batasannya.

Edukasi sangat penting agar warga, khususnya nelayan, paham untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangbiakan sidat di alam, seperti tidak melakukan penangkapan benih sidat secara berlebihan, memperhatikan kondisi lingkungan dan melindungi tempat berkembangbiaknya (habitat) sidat. 

Pemkab Sukabumi pun mempunyai cita-cita menjadikan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini sebagai daerah pusat edukasi dan konservasi ikan sidat, sehingga tidak hanya mendapatkan keuntungan dari sisi ekonominya saja, tetapi juga dari pendidikan.

Pemkab Sukabumi terus mendorong warganya gemar makan ikan, karena daging sidat merupakan salah satu sumber protein atau gizi untuk tubuh manusia seperti mempercepat perkembangan otak anak, mencegah penuaan dini dan manfaat kesehatan lainnya. Kendati begitu, pada kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi juga serius menjaga konservasi ikan sidat ini dari kepunahan.

Baca juga: Pemkab Sukabumi- FAO kerja sama tingkatkan kualitas pengelolaan sumber daya perikanan

Baca juga: Pemkab Sukabumi- FAO kerja sama tingkatkan kualitas pengelolaan sumber daya perikanan
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023