Petugas kepolisian berhasil membekuk seorang pelaku kasus penipuan dengan modus menjual alat perkakas rumah tangga kepada ibu-ibu di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan tersangka laki-laki berinisial MA (42) diamankan saat hendak melakukan aksi penipuan di Kampung Pasir Limus, Kecamatan Cikarang Utara.
"Tersangka bersama empat orang teman yang DPO telah menipu warga di Cikarang Barat. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lain di wilayah Cikarang Utara," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Pemalsu sertifikat tanah di Bekasi ditangkap polisi
Said menjelaskan komplotan itu berangkat dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korban di permukiman wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka berpura-pura menawarkan barang-barang seperti panci, kompor, lemari, hingga telepon genggam secara kredit.
Para pelaku juga menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali atau cash back apabila korban bersedia membayar secara kontan barang yang telah ditawarkan.
"Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisial DS (35) seharga Rp2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta," ucapnya.
Korban yang tergiur dengan penawaran pelaku langsung membayar uang sebesar Rp2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lain.
Baca juga: Tersangka penipuan pakai uang investasi ratusan mahasiswa IPB untuk beli mobil
Para pelaku kemudian menawarkan barang lain berupa telepon genggam seharga Rp10 juta yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.
Sama seperti modus sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp2 juta apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya pembelian barang yang telah dipesan tetangganya itu.
"Korban saat itu bilang kalau dia sudah tidak punya uang tunai tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta surat yang ditaksir senilai Rp12 juta," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan tersangka laki-laki berinisial MA (42) diamankan saat hendak melakukan aksi penipuan di Kampung Pasir Limus, Kecamatan Cikarang Utara.
"Tersangka bersama empat orang teman yang DPO telah menipu warga di Cikarang Barat. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lain di wilayah Cikarang Utara," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Pemalsu sertifikat tanah di Bekasi ditangkap polisi
Said menjelaskan komplotan itu berangkat dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korban di permukiman wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka berpura-pura menawarkan barang-barang seperti panci, kompor, lemari, hingga telepon genggam secara kredit.
Para pelaku juga menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali atau cash back apabila korban bersedia membayar secara kontan barang yang telah ditawarkan.
"Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisial DS (35) seharga Rp2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta," ucapnya.
Korban yang tergiur dengan penawaran pelaku langsung membayar uang sebesar Rp2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lain.
Baca juga: Tersangka penipuan pakai uang investasi ratusan mahasiswa IPB untuk beli mobil
Para pelaku kemudian menawarkan barang lain berupa telepon genggam seharga Rp10 juta yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.
Sama seperti modus sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp2 juta apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya pembelian barang yang telah dipesan tetangganya itu.
"Korban saat itu bilang kalau dia sudah tidak punya uang tunai tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta surat yang ditaksir senilai Rp12 juta," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023