Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, wiraswasta Riris Riska Diana, dua pihak swasta Hardianko dan Naila Fitri, serta pensiunan Teguh Sukarno.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe perlu dirawat sementara di RSPAD Gatot Soebroto
Baca juga: KPK sebut tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap

Kelima saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perkara yang melibatkan tersangka Sudrajat Dimyati.

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca juga: KPK amankan mata uang asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023