Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok Jawa Barat telah membuka pelayanan laboratorium bagi masyarakat umum untuk paket pemeriksaan narkoba.

"Paket pemeriksaan narkoba diberikan dengan harga yang terjangkau. Tarif ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok," kata Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Titin Hardiana di Depok, Senin.

Ia menjelaskan pemeriksaan narkoba dengan biaya mulai dari Rp 131.500, namun tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Baca juga: Labkesda Depok mampu lakukan pemeriksaan 234 spesimen per hari
Baca juga: Labkesda Depok bisa lakukan pemeriksaan 100 sampel per hari
Baca juga: Labkesda Depok kantongi izin resmi jadi laboratorium pemeriksa PCR COVID-19

Titin menambahkan untuk pemeriksaan narkoba terdapat beberapa parameter pemeriksaan, yaitu, benzodiazepine, morphine, cocain, amphetamine, K2, dan mariyuana.

Dikatakan Titin, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pemeriksaan tersebut dapat melakukan pendaftaran pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk pemeriksaannya dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP atau KK, dan jangan lupa mengonsumsi air putih terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Whatsapp 081386996920 (chat only).*

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023