Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerbitkan 13.142 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk berusaha di Karawang melalui Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA pada 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Eka Sanatha, di Karawang, Senin, mengatakan OSS RBA atau OSS berbasis risiko merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan juga pusat.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Baca juga: Nilai investasi yang masuk ke Karawang selama 2019 capai Rp15,130 triliun
Eka menyampaikan, sebanyak 13.142 NIB yang terbit untuk berusaha di Karawang, klasifikasinya didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mencapai 12.992 NIB dan 150 masuk kategori non-UMK.
"Untuk yang UMK itu modal usahanya kurang dari Rp5 miliar dan non-UMK modal usahanya lebih dari Rp5 miliar," katanya.
Berdasarkan KBLI, jumlah proyek tercatat mencapai 29.615 proyek. Sebaran proyek berdasarkan risiko paling banyak adalah risiko rendah yang mencapai 17.997 proyek, risiko menengah rendah mencapai 2.395 proyek, menengah tinggi 6.876 proyek dan 2.347 proyek risiko tinggi.
Baca juga: Ini Nilai Investasi Di Karawang Tahun 2016
"Setiap risiko dari pengajuan izin di OSS-RBA berbeda-beda pemenuhan komitmennya. Jika resiko rendah, maka hanya cukup NIB bisa digunakan untuk operasional kegiatan dan resiko menengah rendah yang pelaku usaha dapat adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang terbit otomatis untuk kegiatan operasionalnya," kata dia.
Sedangkan, jika risikonya menengah tinggi dan tinggi diperlukan verifikasi dari kementerian/lembaga sesuai dengan KBLI yang dimasukkan pada saat permohonan NIB di OSS.
"Pelaku usaha belum bisa beroperasional jika SS dan izinnya belum terverifikasi jika risikonya menengah tinggi dan tinggi,” katanya.
Baca juga: Ini Yang Diterima Pemkab Karawang Dari Izin Kawasan Industri
Ia menyebutkan sebaran proyek paling banyak berada di Kecamatan Telukjambe Timur dengan jumlah 4.272 proyek, disusul Karawang Barat 3.472 proyek, Karawang Timur 2.946 proyek, Klari dengan 2.454 proyek dan Cikampek 1.785 proyek.
"KBLI yang paling banyak dikeluarkan di NIB ada lima antara lain 10.799 atau industri produk makanan lainnya, KBLI Perdagangan eceran berbagai macam barang, KBLI rumah/warung makan, kedai makanan, dan perdagangan besar berbagai macam barang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Eka Sanatha, di Karawang, Senin, mengatakan OSS RBA atau OSS berbasis risiko merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan juga pusat.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Baca juga: Nilai investasi yang masuk ke Karawang selama 2019 capai Rp15,130 triliun
Eka menyampaikan, sebanyak 13.142 NIB yang terbit untuk berusaha di Karawang, klasifikasinya didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mencapai 12.992 NIB dan 150 masuk kategori non-UMK.
"Untuk yang UMK itu modal usahanya kurang dari Rp5 miliar dan non-UMK modal usahanya lebih dari Rp5 miliar," katanya.
Berdasarkan KBLI, jumlah proyek tercatat mencapai 29.615 proyek. Sebaran proyek berdasarkan risiko paling banyak adalah risiko rendah yang mencapai 17.997 proyek, risiko menengah rendah mencapai 2.395 proyek, menengah tinggi 6.876 proyek dan 2.347 proyek risiko tinggi.
Baca juga: Ini Nilai Investasi Di Karawang Tahun 2016
"Setiap risiko dari pengajuan izin di OSS-RBA berbeda-beda pemenuhan komitmennya. Jika resiko rendah, maka hanya cukup NIB bisa digunakan untuk operasional kegiatan dan resiko menengah rendah yang pelaku usaha dapat adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang terbit otomatis untuk kegiatan operasionalnya," kata dia.
Sedangkan, jika risikonya menengah tinggi dan tinggi diperlukan verifikasi dari kementerian/lembaga sesuai dengan KBLI yang dimasukkan pada saat permohonan NIB di OSS.
"Pelaku usaha belum bisa beroperasional jika SS dan izinnya belum terverifikasi jika risikonya menengah tinggi dan tinggi,” katanya.
Baca juga: Ini Yang Diterima Pemkab Karawang Dari Izin Kawasan Industri
Ia menyebutkan sebaran proyek paling banyak berada di Kecamatan Telukjambe Timur dengan jumlah 4.272 proyek, disusul Karawang Barat 3.472 proyek, Karawang Timur 2.946 proyek, Klari dengan 2.454 proyek dan Cikampek 1.785 proyek.
"KBLI yang paling banyak dikeluarkan di NIB ada lima antara lain 10.799 atau industri produk makanan lainnya, KBLI Perdagangan eceran berbagai macam barang, KBLI rumah/warung makan, kedai makanan, dan perdagangan besar berbagai macam barang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023