Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat diimbau tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Sesuai imbauan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, PNS yang akan mudik lebih baik menggunakan kendaraan pribadinya saja atau mengguakan angkutan umum," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz kepada Antara di Sukabumi, Jumat.

Namun, pihaknya tidak melarang PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik, tapi jika benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut untuk mudik lebaran pihaknya tetap mengizinkan dengan catatan izin dahulu dan wajib menjaga keamanannya.

Menurutnya, jika kendaraan dinas tidak digunakan agar dititipkan ke bagian perlengkapan ataupun aset Pemkot Sukabumi, jangan sampai disimpan di rumah dalam kondisi kosong yang bisa saja kendaraan tersebut dicuri atau dibobol oleh pelaku kriminal spesialis rumah kosong.

Maka dari itu, pihaknya tidak melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik, tapi alangkah baiknya tidak gunakan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti rusak maupun mengalami kecelakaan karena kendaraan itu statusnya milik negara.

"Namun kami yakin, PNS lebih memilih kendaraannya sendiri atau menggunakan angkutan umum untuk mudik, sebab akan lebih nyaman dibandingkan menggunakan kendaraan dinas dan yang pasti malu karena kendaraan tersebut menggunakan plat merah," tambahnya.

Muraz mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran kepada PNS yang akan mudik asalkan pulangnya tepat waktu dan tidak meninggalkan tugasnya sebelum tugasnya itu selesai.

"Kami juga akan memberikan sanksi kepada PNS yang melalaikan tugasnya apalagi menyangkut pelayanan masyarakat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016