Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan pemberlakuan sertifikat layak fungsi terhadap sejumlah bangunan hunian rumah susun maupun gedung untuk kepentingan umum terhitung mulai 2016.

"Seperti kita ketahui, banyak kasus kecelakaan di Indonesia yang dilatarbelakangi ketidaklayakan fungsi sebuah bangunan seperti bangunan roboh, lift yang jatuh mencelakakan penggunanya, maupun sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan ketidaklayakan fungsi sebuah bangunan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi Dewi Astianti di Bekasi, Senin.

Berangkat dari persoalan itu, Dinas Tata Kota Bekasi berkepentingan untuk melakukan verifikasi terhadap kalaikan sebuah fungsi sarana maupun prasarana sebuah bangunan umum dengan menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sertifikasi itu akan menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatanya diberlakukan kepada masyarakat umum.

Pemberian sertifikat itu bertujuan mendorong terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.

"Selain itu, kita juga ingin mendorong terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan serta ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," katanya.

Dikatakan Dewi, dasar hukum sertifikasi itu adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraa Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.

Tim sertifikasi akan menyasar bangunan gedung berupa hunian rumah susun dan bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 meter persegi.

"Saat ini kita sudah melakukan pemetaan terhadap sejumlah objek bangunan yang akan dilakukan sertifikasi, di antaranya bangunan mal milik swasta Sumarecon Mal Bekasi, Bekasi Junction, Mal Galaxy, serta sejumlah apartemen seperti Kemang View. Kita juga sudah mendata sejumlah rumah sakit yang akan dilakukan sertifikasi kelayakan fungsi," katanya.

SLF diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"SLF ini merupakan turunan dari kewajiban pembuatan IMB. SLF juga diterbitkan atas bangunan gedung yang telah memiliki SLF pertama dan telah habis masa berlakunya dalam kurun lima tahun, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang atas persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis sehingga dapat laik dimanfaatkan kembali," katanya.

Adapun pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif meliputi, kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah, kesuaian data aktual dengan data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada atau dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan," katanya.

Pemeriksaan dan pengujian pemenuhan persyaratan teknis meliputi kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan atau perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja, dan Pengujian di lapangan atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.

"Lingkup pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif akan dilakukan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan," katanya.

Dewi menambahkan, seluruh tahapan verifikasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan pihak konsultan independen yang telah memiliki sertifikasi kemampuan menganalisis fungsi sebuah bangunan.

Pihaknya memproyeksikan proses sertifikasi itu akan sepenuhnya selesai maksimal 60 hari kerja dengan asumsi pihaknya telah memiliki konsultan yang telah siap.

"Saat ini konsultan kami masih terbatas jumlahnya, namun bila ke depan jumlah konsultan yang siap jumlahnya semakin bertambah, maksimal proses sertifikasi akan rampung dalam 60 hari kerja," katanya.

Dikatakan Dewi, pemenuhan unsur persyaratan dari pihak pemohon juga akan menentukan proses penyelesaian sertifikasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang disepakati.

Persyaratannya meliputi, surat permohonan akta pendirian perusahaan, sertifikat tanah, izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lokasi, IPPL dan rencana tapak pertimbangan teknis peil banjir, pertimbangan teknis andal lalu lintas, pertimbangan teknis lingkungan, pertimbangan teknis proteksi damkar, IMB atau sesuai dengan izin-izin yang dipersyaratkan pada waktu pelaksanaan dimulai.  (Adv).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016